BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Usai Habisi Nyawa Korban di Perkebunan Jati Sagaranten, Delon Gasak Motor dan Jarah Emas untuk Pelarian

Pelaku aniaya korban menggunakan batu dan botol kaca di tengah perkebunan jati
Usai Habisi Nyawa Korban di Perkebunan Jati, Delon Gasak Motor dan Jarah Emas untuk Pelarian
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian Bersama Jajaran Menunjukan Barang Bukti yang Disita Dari Pelaku Pembunuhan (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus penemuan jasad perempuan berinisial EM (33) yang ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka di perkebunan jati, Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, akhirnya menemui titik terang. Polisi memastikan bahwa EM merupakan korban pembunuhan sadis yang dilakukan oleh kekasihnya sendiri, H alias Delon (42).

Tindakan keji tersebut dilakukan pelaku bukan sekadar karena emosi, melainkan telah direncanakan untuk menguasai harta benda korban demi membiayai pelariannya.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada 29 Juni 2026. Penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa motif pembunuhan dipicu oleh masalah utang piutang selama masa hubungan asmara keduanya.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana, menjelaskan bahwa pelaku sempat menagih uang kepada korban pada malam kejadian. Namun, korban mengaku belum memiliki uang untuk melunasinya.

"Saat pacaran, korban meminjam sejumlah uang. Ketika ditagih pada malam 29 Juni, korban mengaku belum punya uang," jelas Iptu Dudi.

Pelaku kemudian memaksa korban untuk menjual sepeda motornya seharga Rp2 juta demi melunasi utang tersebut. Penolakan dari korban memicu amarah pelaku hingga berujung pada penganiayaan berat menggunakan batu dan botol kaca di tengah perkebunan jati.

"Karena korban menolak untuk menjual motornya, pelaku langsung gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan secara fisik," tambah Iptu Dudi.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku tidak langsung melarikan diri. Ia terlebih dahulu menggasak barang berharga milik korban, mulai dari sepeda motor, ponsel, hingga perhiasan yang melekat pada tubuh korban.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengungkapkan bahwa seluruh barang hasil curian tersebut segera dijual dan digadaikan oleh pelaku untuk modal pelarian.

"Polres Sukabumi dan Satreskrim mengungkap bahwa ini adalah perkara dugaan pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan," ungkap AKBP Samian, Kamis malam (16/7/2026).

"Pelaku berusaha untuk melakukan pidana dengan menggadaikan sepeda motor dan menjual barang-barang milik korban," sambungnya.

Berkat penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Polres Sukabumi dan Unit Reskrim Polsek Sagaranten, pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah identitas korban terungkap. Polisi pun telah mengamankan barang bukti berupa aset milik korban yang sempat digadaikan pelaku.

Atas perbuatannya, H alias Delon kini terancam hukuman yang sangat berat.
"Ancaman yang bisa diterapkan adalah seumur hidup atau 20 tahun penjara," pungkas AKBP Samian. (FRA)




Editor : Fikri

Usai Habisi Nyawa Korban di Perkebunan Jati Sagaranten, Delon Gasak Motor dan Jarah Emas untuk Pelarian
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin