| Kedua Kuasa Hukum Penggugat (Kanan) dan Tergugat (Kiri) Hadiri Sidang Sengketa Lahan PT. Tenjojaya di PN Cibadak (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus sengketa kepemilikan lahan dan bangunan seluas satu hektare yang berlokasi di Kampung Pondok Lengsir, Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki fase krusial. Proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak dijadwalkan akan memasuki agenda penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak pada 16 Juli 2026 mendatang.
Kuasa hukum tergugat sekaligus penggugat rekonvensi, Siti Masitoh, yakni Andri Yules dari Tim Hukum Jabar Istimewa, menyatakan bahwa seluruh proses pembuktian di persidangan telah rampung. Pihaknya mengaku optimistis menghadapi sidang kesimpulan setelah menyerahkan berbagai bukti hukum yang kuat, termasuk akta notaris dan penetapan pengadilan yang mempertegas kedudukan kliennya.
“Kami sudah menghadirkan bukti berupa akta-akta notaris dan penetapan pengadilan yang menyatakan, bahwa Siti Masitoh adalah ahli waris secara testamentir sekaligus wali pengampu dari almarhum Hongki. Secara hukum, klien kami adalah ahli waris sah dari pemilik PT Tenjo Jaya," ujar Andri Yules, Selasa (7/7/2026).
Dalam keterangannya, Andri membeberkan fakta hukum terkait sengketa ini yang merujuk pada putusan PN Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Kasus ini bermula dari dakwaan terhadap Usman Efendi yang menjual aset PT Tenjo Jaya senilai Rp52 miliar.
Menurut perhitungan kuasa hukum, Siti Masitoh seharusnya menerima hak sebesar Rp13,5 miliar. Namun, realita di lapangan menunjukkan kliennya belum menerima hak tersebut secara penuh. Andri mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat ada pemberian uang muka (DP) berupa tanah seluas 1,7 hektare dan satu unit mobil senilai Rp2,4 miliar.
Namun, aset tersebut justru ditarik kembali oleh pihak Usman. Mirisnya, lahan seluas satu hektare yang kini ditempati Siti Masitoh justru sertifikatnya diterbitkan atas nama Usman Efendi.
“Harusnya klien kami menerima hak senilai Rp13,5 miliar. Namun, apabila dikonversikan dengan kebohongan dia (Usman) yang menyatakan tanah tersebut terjual Rp52 miliar, maka nilai kerugian yang kami tuntut haruslah dikonversikan sebesar Rp52 miliar," tegas Andri.
Selain fokus pada persidangan perdata di PN Cibadak, Tim Hukum Jabar Istimewa berencana menempuh langkah hukum yang lebih agresif. Temuan baru selama persidangan mengindikasikan adanya unsur tindak pidana yang serius dalam kasus sengketa lahan ini.
Andri menyebutkan akan segera melakukan upaya hukum lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan, penggelapan, hingga penipuan yang dilakukan pihak lawan.
“Kami menemukan fakta-fakta persidangan yang krusial. Selain jalur perdata ini, kami juga akan menempuh jalur pidana terkait adanya dugaan pemalsuan, penggelapan, hingga penipuan. Tidak hanya itu, kami juga akan melaporkan kasus ini secara resmi kepada Satgas Anti Mafia Tanah," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri