| Mapolres Sukabumi di Jalan Jenderal Sudirman, Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi berhasil menorehkan prestasi dalam pemberantasan tindak kriminalitas sepanjang Juni 2026. Sebanyak lima perkara pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diungkap, dengan mengamankan tiga orang tersangka berinisial NA, BN, dan EG dari lima lokasi kejadian berbeda.
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa komplotan ini memiliki sasaran kejahatan yang beragam, mulai dari kendaraan bermotor hingga toko ritel.
"Dari 5 perkara tersebut, ada perkara kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan juga pencurian toko pakaian," ujar Samian kepada awak media, Rabu (1/7/2026).
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan modus yang cukup terencana. Untuk kasus pencurian mobil, mereka menggunakan cairan kimia khusus untuk melemahkan kaca sebelum akhirnya didobrak menggunakan linggis.
"Para tersangka melakukan pencurian dengan menggunakan cairan kimia tertentu untuk merusak kaca, lalu didobrak menggunakan linggis," ungkap Samian.
Selain modus pecah kaca, pelaku juga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan roda dua yang memarkir motor dengan kunci yang masih menggantung. Sementara untuk pembobolan toko pakaian, para pelaku melancarkan aksinya pada malam hari dengan merusak pintu toko.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti hasil jarahan, yakni 1 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 21 helai celana jeans, 5 buah tas, 2 buah topi dan 8 potong pakaian.
"Kita amankan sejumlah barang bukti: satu roda 4, satu roda dua, dan 21 helai celana jeans, 5 tas, dua topi, serta 8 pakaian," jelas dia.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi. Mereka dijerat dengan undang-undang yang berlaku dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
"Para pelaku kita kenakan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara," tegas Samian.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, AKBP Samian mengimbau masyarakat Sukabumi agar lebih meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. Ia menyarankan penggunaan kunci ganda sebagai langkah preventif.
"Segera melaporkan pada layanan 110 Polri bilamana menjadi korban bentuk kejahatan apapun," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri