BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Tren Perceraian ASN di Kabupaten Sukabumi Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Sorotan Utama

Enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Tren Perceraian ASN di Kabupaten Sukabumi Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Sorotan Utama
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi mencatat tren yang cukup mengkhawatirkan terkait keharmonisan rumah tangga di kalangan aparatur sipilnya. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi melaporkan, sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah mengajukan permohonan izin cerai.

Data tersebut mencakup enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan empat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan komposisi gender yang terbagi seimbang antara laki-laki dan perempuan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menjelaskan bahwa mayoritas pengajuan izin perceraian dipicu oleh konflik internal rumah tangga yang berkepanjangan.

“Mulai dari perselisihan yang berlarut-larut, adanya pihak ketiga atau perselingkuhan, hingga salah satu pihak yang ditinggalkan tanpa alasan sah," ujar Ganjar Anugrah saat memaparkan latar belakang kasus tersebut pada Kliksukabumi, Rabu (1/7/2026).

Selain isu keharmonisan, tekanan ekonomi menjadi faktor krusial yang turut memperkeruh hubungan. BKPSDM mencatat, pada kasus di mana ASN perempuan menjadi pemohon, konflik sering kali muncul karena masalah nafkah.

"Ada juga faktor ekonomi yang mencuat. Terutama jika pemohonnya adalah ASN wanita, rata-rata latar belakangnya karena pihak suami tidak bekerja sehingga memicu konflik internal terkait nafkah," imbuh Ganjar.

Menanggapi fenomena ini, BKPSDM menegaskan tidak akan serta-merta mengabulkan permohonan cerai yang masuk. Sebagai langkah preventif, instansi tersebut mengedepankan upaya pembinaan intensif serta mediasi berkala agar pasangan dapat kembali rukun.

Surat rekomendasi perceraian hanya akan diterbitkan jika seluruh tahapan mediasi menemui jalan buntu. Setelah itu, berkas akan diteruskan kepada Bupati Sukabumi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk pengambilan keputusan final.

Dalam penutupnya, Ganjar mengingatkan kembali pentingnya menjaga moralitas dan kedisiplinan sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai serta UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia menekankan bahwa ASN memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kehormatan profesi di mata masyarakat.

"Dengan mematuhi aturan, ASN secara otomatis akan terlindungi oleh aturan itu sendiri. Kami juga mengingatkan bahwa gaji ASN bersumber dari rakyat, sehingga mereka wajib menjaga martabat dan mempertanggungjawabkan kinerjanya dengan baik. Fokuslah pada semangat kerja demi menyukseskan visi dan misi kepala daerah," pungkas Ganjar.(FRA)




Editor : Fikri


Tren Perceraian ASN di Kabupaten Sukabumi Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Sorotan Utama
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin