| Kepala Desa Nagrak Utara, Ai Setiawati (Kanan) dan Ketua BPD, Suhendi (Kiri) Sepakat Berdamai Setelah Bermusyawarah Terkait Polemik Pemanfaatan Lahan Desa (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Perselisihan antara Pemerintah Desa (Pemdes) Nagrak Utara dengan Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) terkait penggunaan lahan desa untuk Dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Nagrak Utara akhirnya menemui titik terang. Kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri polemik yang sempat memicu perbedaan persepsi di masyarakat tersebut melalui jalur musyawarah.
Sebelumnya, polemik ini mencuat karena adanya ketidakjelasan informasi mengenai status kontraktual penggunaan lahan desa oleh pihak MBG. BPD sempat menyoroti adanya kejanggalan administratif dan pemberitahuan sepihak yang dilakukan oleh pihak desa.
Menanggapi penyelesaian masalah tersebut, Ketua BPD Desa Nagrak Utara, Suhendi, menyatakan bahwa pertemuan hari ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pandangan antara BPD dan Pemdes agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Setelah menyimak informasi dari awal yang disampaikan Bu Kades perihal simpang siur kontraktual antara Pemdes dengan MBG, maka hari ini kami bersama-sama berkumpul BPD dengan Pemdes untuk menyamakan persepsi bila di belakang hari ada hal-hal yang tidak terkomunikasikan. Dan saya menyadari bahwa manusia itu tidak terlepas dari khilaf dan segala sesuatunya maka ini menjadi pengalaman yang sangat berharga bagi kami pemerintah desa," ujar Suhendi.
Ia juga menambahkan bahwa langkah sinkronisasi ini merupakan bentuk perbaikan ke depan agar komunikasi antarlembaga desa tetap terjaga dengan baik.
"Pada hari ini kami sudah clear bahwa pemerintahan desa menyamakan persepsi bahwa perselisihan informasi tersebut ada ketidaksinkronan dan hari ini disinkronkan kembali. Insya Allah pertemuan hari ini sebagai pengalaman berharga dan perbaikan kami ke depan, mudah-mudahan semua yang terkait bisa memaklumi dan ke depannya tidak akan terulang kembali," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Desa Nagrak Utara, Ai Setiawati, mengakui adanya kekurangan dalam prosedur administrasi terkait penyewaan lahan tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk mengedepankan koordinasi dalam setiap pengambilan keputusan di masa depan.
"Dengan adanya perbedaan persepsi dengan BPD, saya sebagai kepala desa bermusyawarah untuk mengambil keputusan yang bisa diterima baik bagi semua, dan saya sebagai kepala desa mengakui kesalahan dalam administrasi," ungkap Ai Setiawati.
Ai berharap, selesainya persoalan ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pemerintah desa untuk lebih transparan dan komunikatif.
"Sekarang dengan BPD kita sudah clear tidak ada masalah lagi dan mungkin atas kejadian ini saya insya Allah ke depannya untuk segala sesuatu akan berkoordinasi karena informasi itu sangat penting. Saya juga sebagai kepala desa memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kekeliruan dalam masalah ini dan terima kasih dengan kejadian ini, mudah-mudahan kepala desa, Pemdes, dan yang lainnya bisa berjalan dengan baik," pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan sinergi antara Pemdes dan BPD Nagrak Utara dapat kembali harmonis demi kepentingan pembangunan dan pelayanan masyarakat di masa mendatang.(FRA)
Editor : Fikri