BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cibeureum, 29 Paket Siap Edar Disita

RE mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial E

Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cibeureum, 29 Paket Siap Edar Disita
Barang Bukti 29 paket sabu dengan berat bruto mencapai 48,28 gram Disita Polisi (Sumber : Istimewa)

KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di wilayah Kecamatan Cibeureum. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial RE (55) diamankan karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu siap edar.

​Penangkapan RE bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka.

​Hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita 29 paket sabu dengan berat bruto mencapai 48,28 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital dan telepon genggam yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi.

​Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kemitraan yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam mendeteksi peredaran narkoba.

​“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku, petugas menemukan 29 paket sabu siap edar beserta barang bukti lainnya,” ujar AKP Tenda Sukendar saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (18/7/2026).

​Dalam pemeriksaan awal, RE mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang bandar berinisial E. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus "sistem tempel" di kawasan Jalan Lingkar Selatan, dekat Terminal Tipe A Baros. 

Setelah barang diterima, tersangka membawanya pulang ke Cibeureum untuk dikemas ulang menjadi paket kecil demi keuntungan pribadi.

​Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan yang lebih luas, termasuk bandar yang memasok barang kepada RE.

​“Kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Tenda Sukendar.

​Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Polisi menjerat RE dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

​Tersangka terancam hukuman berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. Tindakan tegas ini diambil sebagai komitmen Polres Sukabumi Kota untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Sukabumi.(FRA)



Editor : Fikri


Polres Sukabumi Kota Ringkus Pengedar Sabu di Cibeureum, 29 Paket Siap Edar Disita
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin