BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Pernyataan Tegas IJTI Terkait Hotman Paris, Menghormati Profesi Jurnalis Adalah Kepatuhan Hukum

Menggali informasi secara mendalam adalah kewajiban profesi untuk menghasilkan produk berita yang berimbang
Pernyataan Tegas IJTI Terkait Hotman Paris, Menghormati Profesi Jurnalis Adalah Kepatuhan Hukum
Hotman Paris Hutapea kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM — Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan pernyataan sikap yang tegas dan keras menyusul perkataan kontroversial Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah. Pernyataan yang diduga melontarkan kalimat merendahkan seperti "punya otak gak lu?" saat awak media menjalankan tugas jurnalistik di lapangan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan.

Dunia pers Indonesia kembali diuji dengan insiden ketegangan antara narasumber atau kuasa hukum dengan awak media di ruang publik. Menanggapi hal tersebut, Pengurus Pusat IJTI merilis siaran pers resmi untuk meluruskan batasan etika dan perlindungan hukum terhadap profesi jurnalis.

Dalam rilisnya, IJTI menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang dilindungi oleh undang-undang. Jurnalis turun ke lapangan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan murni demi memenuhi hak publik atas informasi yang benar, berimbang, dan akurat.

"IJTI menyayangkan pernyataan Hotman Paris Hutapea, Kuasa Hukum Mantan Jampidsus Febri Ardiansyah, yang dinilai cenderung melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat melakukan kerja-kerja jurnalistik di lapangan," ujar Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan dalam siaran persnya yang diterima Kliksukabumi pada Senin (20/7/2026).

Tindakan jurnalis yang mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun melakukan konfirmasi kepada narasumber bukanlah bentuk intimidasi atau mencari-cari masalah. Sebaliknya, menggali informasi secara mendalam adalah kewajiban profesi untuk menghasilkan produk berita yang berimbang (cover both sides).

Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat secara ketat pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Berdasarkan Pasal 1, wartawan Indonesia bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat serta tidak beritikad buruk. Serta Pasal 3 yang mewajibkan pengujian informasi secara berimbang dan menerapkan asas praduga tak bersalah.

"Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik," jelas Herik.

Oleh karena itu, mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi lain sama saja dengan mencederai nilai-nilai profesionalisme dan merusak hubungan antar-profesi yang sehat di Indonesia.

Menyikapi insiden pelecehan verbal terhadap profesi jurnalis ini, IJTI secara tegas mengecam segala bentuk tindakan verbal maupun non-verbal dari pihak mana pun yang merendahkan marwah profesi jurnalis. Organisasi ini juga menghimbau kepada semua pihak untuk senantiasa bersikap menghargai jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya di lapangan. 

Lebih lanjut, IJTI mengingatkan seluruh elemen masyarakat bahwa jika terdapat keberatan terhadap produk jurnalistik atau perilaku jurnalis di lapangan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui pemanfaatan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengadukannya langsung ke Dewan Pers, dan bukan dengan melakukan intimidasi verbal atau pelecehan profesi di ruang publik.

Sebagai langkah penguatan internal, Pengurus Pusat IJTI menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI serta jurnalis televisi di seluruh Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak pernah gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik.

"IJTI menginstruksikan kepada seluruh anggota IJTI dan jurnalis televisi di Indonesia untuk tetap bekerja secara profesional, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik," pungkasnya. (FRA)




Editor : Fikri


Pernyataan Tegas IJTI Terkait Hotman Paris, Menghormati Profesi Jurnalis Adalah Kepatuhan Hukum
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin