BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Lewat Kuasa Hukum, Terduga Pelaku Dugaan Investasi Bodong di Cibadak Sukabumi Minta Waktu 3 Bulan Pengembalian Dana

Pihaknya telah memohon kelonggaran waktu selama tiga bulan kepada para nasabah untuk merampungkan kewajiban finansial
Lewat Kuasa Hukum, Pelaku Dugaan Investasi Bodong di Cibadak Sukabumi Minta Waktu 3 Bulan Pengembalian Dana
Terduga Pelaku Dugaan Investasi Bodong Berinisal S (Dibonceng Bermasker) Dievakuasi Menggunakan Sepeda Motor Untuk Mencegah Hal-hal yang Tak Diinginkan Terjadi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Pihak terduga pelaku investasi bodong berinisial S di Kampung Sekarwangi RT 01/RW 20 Kelurahan/Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, akhirnya memberikan klarifikasi. Melalui kuasa hukumnya, Amal Mukhammad Mirza, pihak pengelola menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dana nasabah yang sempat macet.

Pernyataan ini disampaikan usai berlangsungnya musyawarah antara pihak pengelola dengan perwakilan warga di kantor kelurahan setempat. Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat mengenai tenggat waktu penyelesaian pengembalian dana.

Amal Mukhammad Mirza menjelaskan bahwa pihaknya telah memohon kelonggaran waktu selama tiga bulan kepada para nasabah untuk merampungkan kewajiban finansial tersebut.

"Jadi hasilnya barusan disepakati, para yang bermusyawarah tersebut terutama mbak-mbak yang tadi itu, dia meminta waktu hasilnya sepakat minta 3 bulan untuk segera menyelesaikan," ujar Amal Mukhammad Mirza saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sebagai langkah nyata untuk melunasi kerugian nasabah, pihak pengelola saat ini tengah fokus melakukan penjualan aset properti berupa tanah di kawasan Cikondang. Aset tersebut memiliki luas mencapai 1.948 meter persegi.

Amal optimistis bahwa hasil penjualan aset tersebut akan mencukupi untuk mengganti seluruh kerugian para nasabah, selama proses transaksi berjalan lancar dengan harga yang proporsional.

"Asetnya itu memang yang paling signifikan ada di daerah Cikondang, itu luasnya sekitar 1.948 meter persegi. Dan memang itu insyaallah kalau itu terjual dengan harga baik, insyaallah mungkin akan ter-cover lah," jelasnya.

Pihak kuasa hukum juga menegaskan bahwa mereka tidak akan menghalangi para korban jika nantinya tenggat waktu tiga bulan tersebut tidak dipenuhi dan nasabah memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum formal.

"Apabila nanti 3 bulan tidak terselesaikan maka silakan dibuka ruang untuk melakukan hal-hal upaya-upaya yang lain," tegas Amal.

Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengaku masih melakukan verifikasi terkait jumlah total nasabah dan rincian kerugian nominal. Berdasarkan musyawarah yang digelar, diperkirakan terdapat belasan hingga puluhan perwakilan warga yang terdampak.

Amal, yang merupakan perwakilan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH), memastikan akan terus mendampingi proses mediasi ini guna menjaga situasi di lingkungan masyarakat tetap kondusif selama masa tunggu tiga bulan ke depan.(FRA)




Editor : Fikri


Lewat Kuasa Hukum, Terduga Pelaku Dugaan Investasi Bodong di Cibadak Sukabumi Minta Waktu 3 Bulan Pengembalian Dana
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin