BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun 2026

Bupati Sukabumi dan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi (Foto: Istimewa) 

KLIKSUKABUMI.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna Ke-11 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (28/7/2026).


Rapat paripurna penting ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Usep. Acara turut dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota dewan, kepala perangkat daerah, serta tamu undangan lainnya.


Berdasarkan jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD bersama Pemkab Sukabumi pada 30 Juni 2026 lalu, rapat kali ini memfokuskan pembahasan pada dua agenda utama.


Agenda pertama berfokus pada penetapan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 903/Kep.384-BPKAD/2026 tanggal 21 Juli 2026. Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melakukan pembahasan intensif sehari sebelumnya, yakni pada 27 Juli 2026, sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD.


Dalam sidang tersebut, laporan hasil evaluasi Banggar disampaikan oleh Bayu Permana. Sementara itu, draf Keputusan Pimpinan DPRD dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P. Rangkaian agenda pertama ditutup dengan penandatanganan Berita Acara dan Keputusan Pimpinan DPRD oleh Bupati bersama Pimpinan DPRD.


"Alhamdulillah, dengan telah ditandatanganinya Keputusan Pimpinan DPRD dan Berita Acara, maka tahapan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat... telah selesai dilaksanakan dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar H. Usep mengapresiasi kerja keras Banggar, TAPD, Sekretariat DPRD, dan seluruh pihak terkait.


Memasuki agenda kedua, sidang mendengarkan Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas (PT) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (Perseroda).


Sebelumnya, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., telah menyampaikan sambutan pengantar terkait substansi perubahan badan hukum tersebut. Seluruh fraksi DPRD kemudian menyampaikan pandangan umum, masukan, saran, serta pertanyaan secara bergantian:


  • Fraksi Partai Golkar & PAN: Disampaikan oleh Rahma Sakura Ramkar
  • Fraksi Partai Gerindra: Disampaikan oleh Hera Iskandar
  • Fraksi PKB: Disampaikan oleh Aang Erlan Hudaya
  • Fraksi PKS: Disampaikan oleh Ai Sri Mulyati, S.Ag.
  • Fraksi PDI Perjuangan: Disampaikan oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd.
  • Fraksi Partai Demokrat: Disampaikan oleh Lugi Septiandi Herman
  • Fraksi PPP: Disampaikan oleh H. Apep Saepul Mahdan, S.IP.


Secara substansial, seluruh fraksi memberikan catatan kritis dan masukan konstruktif guna menyempurnakan Raperda perubahan badan hukum tersebut agar ke depan kinerja BUMD air minum ini semakin optimal dalam melayani masyarakat.


Menutup jalannya rapat paripurna, pimpinan sidang mengumumkan bahwa jawaban resmi dari Bupati Sukabumi atas seluruh pandangan umum fraksi-fraksi tersebut dijadwalkan pada Rapat Paripurna berikutnya yang akan digelar pada Senin, 3 Agustus 2026. (Adv

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-11 Tahun 2026
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin