![]() |
| Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Sukabumi dan Pemkab Sukabumi (Foto: Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM - DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-9 Tahun Sidang 2026 pada Kamis (9/7/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi ini membahas tiga agenda krusial, mulai dari hasil reses hingga pembahasan anggaran tahun 2027.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP. Hadir pula mendampingi pimpinan dewan lainnya, yakni Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM.
Dari pihak eksekutif, Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, turut hadir bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah terkait.
Serap Aspirasi Lewat Reses
Agenda pertama dalam rapat tersebut adalah penyampaian laporan reses kedua tahun 2026 yang dilaksanakan pada 3–5 Juni 2026 di seluruh daerah pemilihan.
Budi Azhar menjelaskan, reses menjadi instrumen penting bagi dewan dalam menjalankan fungsi representasi.
"Ini adalah upaya kami untuk menyerap aspirasi masyarakat, menjaring kebutuhan pembangunan, sekaligus memperoleh masukan langsung terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujarnya.
Laporan hasil reses tersebut dibacakan secara bergantian oleh perwakilan dari tujuh fraksi, yakni:
Fraksi Partai Golkar dan PAN: Rika Yulistina
Fraksi Partai Gerindra: Syarif Hidayat
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa: Saepul Rahman, S.Sy., MH
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera: Uden Abdunnatsir
Fraksi PDI Perjuangan: Sendi A. Maulana
Fraksi Partai Demokrat: Saepulloh
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan: H. Andri Hidayana
Bahas KUA-PPAS 2027
Agenda kedua berfokus pada penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dokumen ini nantinya akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Rancangan APBD 2027.
"Selanjutnya, dokumen KUA dan PPAS 2027 ini akan dibahas lebih mendalam oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai mekanisme yang berlaku," jelas Andreas.
Rotasi Fraksi PDI Perjuangan
Selain agenda legislasi dan penganggaran, rapat paripurna ini juga mengumumkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dari Fraksi PDI Perjuangan.
Perubahan ini didasarkan pada surat resmi Fraksi PDI Perjuangan Nomor 137/EX/DPCKABSI/VII/2026 tertanggal 30 Juni 2026. Dalam keputusan tersebut, anggota DPRD H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd, resmi berpindah tugas dari Komisi III ke Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi. (Adv)
