| Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat Mengambil Sample Air Sungai Cibojong yang Diduga Tercemar Limbah Pemotong Batu Hijau (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM — Pemerintah Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan membekukan operasional tiga pabrik pemotongan batu hijau. Keputusan ini diambil setelah pabrik-pabrik tersebut terbukti membuang limbah dan mencemari aliran Sungai Cibojong di Kampung Cikaramat, Desa Bojong.
Penghentian sementara aktivitas produksi dilakukan lantaran ketiga tempat usaha itu tidak memiliki fasilitas penampungan limbah yang memadai, serta ditemukan adanya kebocoran pada sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Akibat pencemaran ini, air Sungai Cibojong berubah keruh dan menyisakan endapan di dasar sungai.
Sekretaris Kecamatan Cikembar, Lenni Nurlilah, menegaskan bahwa ketersediaan bak penampungan limbah adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
"Langkah ini diambil agar pihak perusahaan segera menyelesaikan pembangunan bak penampungan," ujar Lenni usai menggelar audiensi bersama para pengusaha di Kantor Desa Bojong, Jumat (24/7/2026).
Lenni menambahkan, sanksi penghentian operasional ini bersifat sementara dan akan terus berlaku hingga seluruh fasilitas perbaikan selesai dilakukan.
"Jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, operasional tidak diperkenankan berjalan. Namun, bagi perusahaan yang sudah selesai melakukan perbaikan, kegiatan produksi telah diizinkan kembali," imbuhnya.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat juga telah turun tangan untuk menguji tingkat pencemaran. Petugas mengambil sampel air dari hulu hingga hilir sungai sejak Sabtu (18/7/2026) lalu, yang saat ini masih menjalani uji laboratorium selama 14 hari kerja.
Kendati demikian, pihak kecamatan mencatat belum ada laporan atau keluhan warga terkait gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut.
Di sisi lain, para pengusaha menunjukkan sikap kooperatif dalam menyikapi sanksi ini. Ketua Paguyuban Batu Hijau, Yoni, membenarkan adanya kelalaian dari sejumlah pabrik dan menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan penutupan sementara.
"Pembekuan sementara ini tentu menggeser jadwal penyelesaian pesanan pelanggan. Namun, kami mematuhi aturan tersebut," lanjut Yoni.
Ia pun berharap agar pemerintah daerah tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga mendampingi sekitar 40 pengusaha batu hijau yang beroperasi di wilayah Cikembar.
"Kami sangat berharap pemerintah terus memberikan arahan dan pembinaan agar seluruh pelaku usaha dapat menjalankan prosedur pengelolaan limbah dengan benar," pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri