BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Cegah Judi Online, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Beri Peringatan Keras kepada ASN

BPKSDM belum menerima data resmi dari PPATK mengenai adanya ASN di Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terlibat dalam transaksi judi online
Cegah Judi Online, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Beri Peringatan Keras kepada ASN
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Menyikapi temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam aktivitas judi online (judol) dengan nilai transaksi mencapai Rp800 juta dalam setahun, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas.

Pihak BKPSDM Kabupaten Sukabumi resmi mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian daring. 

Langkah preventif ini dilakukan demi menjaga integritas, profesionalisme, serta citra positif abdi negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan ilegal yang tidak hanya berpotensi merusak kinerja pribadi pegawai, tetapi juga mencoreng kredibilitas instansi pemerintah.

Terkait maraknya isu tersebut di lingkup Jawa Barat, Ganjar menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima data resmi dari PPATK mengenai adanya ASN di Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terlibat dalam transaksi judi online.

"Keterkaitan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, perihal temuan transaksi judi online dari PPATK, BKPSDM belum menerima informasi tersebut. Jadi, kami belum bisa ber-statement apapun terkait hal yang dimaksud," ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Kendati belum menerima data spesifik, Ganjar memastikan tidak akan ada ruang toleransi bagi pegawai yang melanggar hukum. BKPSDM telah menyiapkan mekanisme sanksi disiplin yang akan diberlakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku jika nantinya ditemukan pelanggaran.

"Tetapi, apabila ada ASN Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terbukti melaksanakan atau melakukan transaksi judi online, ya tentunya akan diberlakukan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai dan akan ditindaklanjuti melalui hukuman-hukuman disiplin yang secara bertahap," tegasnya.

BKPSDM berharap imbauan ini menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk tetap menjaga marwah sebagai pelayan publik. Para ASN diimbau untuk lebih memprioritaskan peningkatan kinerja dan menghindari segala bentuk aktivitas yang dapat menjerat mereka dalam masalah hukum.

“Melalui imbauan ini, BKPSDM berharap para ASN baik PNS maupun PPPK di Kabupaten Sukabumi dapat fokus pada pelayanan masyarakat dan tidak ikut terjerumus dalam masalah hukum, akibat judi online hingga merusak citra nama baik ASN,” pungkas Ganjar.(FRA)




Editor : Fikri


Cegah Judi Online, BKPSDM Kabupaten Sukabumi Beri Peringatan Keras kepada ASN
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin