| Ilustrasi (Sumber : Istimewa) |
Bupati Sukabumi, Asep Japar, menekankan bahwa pemerintah daerah memandang persoalan ini dengan sangat serius. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk keselarasan kebijakan daerah dengan program pemerintah pusat, sekaligus hasil koordinasi intensif bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk tokoh agama.
“Pemerintah daerah telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk para pemuka agama. Dari hasil pembahasan tersebut disepakati bahwa penanganan isu ini harus ditegaskan di Kabupaten Sukabumi,” ujar Asep Japar kepada saat menghadiri puncak peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) ke-30 di Hotel Sukabumi Indah, Rabu (15/7/2026).
Terkait potensi pelanggaran di lingkungan pemerintahan, Asep menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi perilaku yang dianggap bertentangan dengan norma masyarakat tersebut. Jika nantinya ditemukan oknum ASN yang terlibat, sanksi tegas akan diberlakukan.
“Iya, jelas pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025.
Menurut Budi, kebijakan tersebut krusial untuk menjaga generasi muda dari pengaruh pergaulan yang tidak sesuai dengan nilai-nilai luhur masyarakat.
“Menurut saya, penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan langkah yang tepat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, mengarahkan mereka agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas, serta memperkuat pendidikan agama di lingkungan keluarga,” ungkap Budi.
Meski mendukung kebijakan tersebut, Budi menegaskan bahwa hingga saat ini DPRD Kabupaten Sukabumi belum merencanakan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai LGBT.
“Untuk saat ini belum ada rencana pembentukan Perda terkait LGBT di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.(FRA)
Editor : Fikri