KLIKSUKABUMI.COM – Ratusan nelayan di pesisir Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, menggelar aksi protes keras menolak pemberlakuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru mengenai tata kelola budidaya dan benih bening lobster (BBL), kepiting, dan rajungan tersebut dinilai sangat memberatkan dan mematikan ekonomi nelayan kecil.

Dalam orasinya, Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berpihak kepada nelayan buruh yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil tangkapan benur.

"Kami bukan koruptor, kami hanya nelayan yang mencari nafkah di tengah laut, mempertaruhkan nyawa untuk menghidupi keluarga dan menyekolahkan anak. Jangan jadikan kami sapi perah," seru Asep JK dalam aksi tersebut, Jumat (26/6/2026).

Ketua Rukun Nelayan Ujunggenteng, Asep JK, menjelaskan bahwa ada dua poin krusial dalam Permen tersebut yang menjadi keresahan utama para nelayan: aturan zonasi dan pembatasan kuota penangkapan BBL.

"Kebijakan ini sangat memberatkan. Sekarang kuota penangkapan dibatasi. Contohnya, jika satu nelayan hanya diberi kuota seribu ekor per bulan, maka setelah dua kali melaut dan target terpenuhi, mereka tidak boleh lagi menangkap. Padahal, kebutuhan hidup kami tidak bisa dibatasi," ungkap Asep.

Asep juga menyoroti dampak sistemik dari penegakan aturan yang sering kali menyasar pelaku usaha pengepul atau "bos". Menurutnya, ketika pengepul ditangkap, rantai distribusi terputus dan harga benur di tingkat nelayan langsung anjlok.

"Nelayan kecil sebenarnya sudah patuh dengan kelengkapan kartu KUSUKA, NIB, dan tergabung dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama). Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan kesejahteraan kami, bukan justru membatasi hak mencari nafkah," tambahnya.

Siapkan Audiensi hingga Aksi Lanjutan

Sebagai langkah nyata menindaklanjuti aspirasi ini, para nelayan dari sepanjang pesisir Cibangban hingga Tegal Buleud telah menyusun langkah konkret. Mereka dijadwalkan melakukan audiensi ke gedung DPRD pada tanggal 30 Juni mendatang.

Jika tuntutan untuk mengkaji ulang atau mencabut Permen KKP No. 5 Tahun 2026 tidak diakomodir, para nelayan menyatakan kesiapannya untuk melakukan aksi yang lebih besar di Jakarta.

"Tolong perhatikan aspirasi kami. Jika suara kami tidak didengar, kami akan datang lebih besar lagi ke Jakarta untuk memperjuangkan hak kami sebagai pahlawan gizi," tegas Asep.

Aksi ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat bahwa di balik setiap kebijakan, terdapat ribuan nyawa nelayan kecil yang keberlangsungan hidupnya sangat bergantung pada keluwesan regulasi di lapangan.(FRA)




Editor : Fikri