BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Sengketa Lahan 104 Hektare di Kawasan Industri Cikembar, Penggugat Pertanyakan Legalitas PT Bogorindo

Persidangan yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak
Sengketa Lahan 104 Hektare di Kawasan Industri Cikembar, Penggugat Pertanyakan Legalitas PT Bogorindo
Pihak Penggugat Bersama PN Cibadak Membuktikan Batas Patok Milik Penggugat Atas Tanah di Kawasan Industri Cikembar (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus sengketa lahan seluas 104 hektare yang berlokasi di Kawasan Industri Cikembar, tepatnya di Blok Cimanggu, Jl. Raya Pelabuhan Ratu, Desa Cimanggu, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir di meja hijau. Sengketa ini melibatkan pihak ahli waris Yeni Johariani melawan PT Bogorindo.

Persidangan yang kini tengah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak menyoroti keabsahan alas hak kepemilikan tanah di kawasan strategis tersebut.

Kuasa Hukum Yeni Johariani, Ahmad Matdoan, menegaskan bahwa gugatan kliennya berakar pada bukti kepemilikan Eigenda Verponding tahun 1930. Ia mempertanyakan legalitas standing yang dimiliki oleh pihak tergugat, PT Bogorindo.

"Dasar gugatan kita adalah Eigenda Verponding 1898 tahun 1930, itu clear. Sebaliknya, pihak tergugat dalam jawaban dan dupliknya membantah, namun saat diminta pembuktian surat, tergugat tidak bisa membeberkan bukti alas hak atau legal standing-nya secara jelas," ujar Ahmad Matdoan.

Matdoan juga menyoroti adanya anomali dalam argumen tergugat. Menurutnya, meski tergugat berdalih bahwa Eigenda Verponding sudah tidak berlaku pasca berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960, bukti tersebut tetap krusial sebagai penunjuk riwayat tanah.

"Pihak ahli waris tidak pernah melepaskan, menjual, menghibahkan, maupun mewakafkan tanah tersebut kepada siapapun, termasuk kepada tergugat. Tergugat memegang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), namun mereka tidak mampu membuktikan riwayat perolehan tanah tersebut," tambahnya.

Selain itu, Matdoan mencatat adanya ketidakjelasan luas lahan yang diklaim tergugat. Menurutnya, total luas Eigenda Verponding adalah 206 hektare, sedangkan objek sengketa yang dipermasalahkan hanya seluas 104 hektare. Tergugat dinilai gagal membedakan batas-batas luas lahan tersebut.

Tanggapan Pengadilan Negeri Cibadak

Menanggapi sengketa yang masih berproses, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Yahya Wahyudi, menyatakan bahwa kedua belah pihak saat ini masih dalam posisi saling mengklaim kepemilikan atas objek lahan tersebut.

"Pasti saling mengklaim. Di dalam jawaban, tergugat menyatakan itu milik mereka, sedangkan di dalam gugatan, penggugat juga menyatakan demikian. Kami sedang mendalami objek yang menjadi sengketa, baik dari sisi penguasaan maupun kepemilikan," jelas Yahya.

Yahya menegaskan bahwa status lahan tersebut nantinya akan diputuskan secara sah melalui putusan pengadilan. "Saat ini masih dalam tahap pembuktian dan pemeriksaan. Bagaimana nanti status hukumnya, akan kami tuangkan di dalam putusan nanti," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Kliksukabumi masih berusaha mengkonfirmasi pihak PT. Bogorindo untuk mendapatkan jawaban terkait polemik tanah di kawasan industri Cikembar ini.

Proses persidangan masih terus berlangsung dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Publik kini menanti putusan majelis hakim terkait kepastian hukum di kawasan industri tersebut.(FRA)




Editor : Fikri 

Sengketa Lahan 104 Hektare di Kawasan Industri Cikembar, Penggugat Pertanyakan Legalitas PT Bogorindo
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin