BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Semester Pertama 2026, 3 PNS dan 1 PPPK Kabupaten Sukabumi DiPHK

Satu PNS lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah
Semester Pertama 2026, 3 PNS dan 1 PPPK Kabupaten Sukabumi Dipecat Tidak Hormat
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi mengambil langkah tegas terhadap oknum aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan. Sepanjang semester pertama tahun 2026, terhitung sejak Januari hingga Juni, sebanyak lima ASN resmi dijatuhi sanksi disiplin berat.

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, menyatakan bahwa kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul dan berintegritas.

"Dari lima ASN yang menerima sanksi berat itu, diketahui 4 orang statusnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan satu lainnya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ujar Ganjar saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Ganjar merinci, lima ASN tersebut menerima Hukuman Disiplin (Hukdis) Tingkat Berat dengan jenis sanksi yang berbeda. Bagi PNS, tiga orang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan hormat, sementara satu PNS lainnya menerima sanksi penurunan jabatan setingkat lebih rendah. 

Adapun satu orang berstatus P3K dikenakan sanksi pemberhentian dengan hormat.
Ketika ditanya mengenai alasan di balik sanksi tersebut, Ganjar menyebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para oknum tersebut masuk dalam kategori fatal.

“Iya, alasannya bervariasi mulai dari indisipliner, penyalahgunaan wewenang sampai amoral,” tegasnya.

Secara garis besar, pelanggaran tersebut meliputi tiga faktor utama yaitu pelanggaran absensi terkait ketidakdisiplinan dalam kehadiran atau tidak masuk kerja, pelanggaran kode etik terkait masalah amoral dan penyalahgunaan wewenang, tindakan yang memicu benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menjalankan tugas negara.

Meski penegakan aturan dilakukan dengan ketat, BKPSDM memilih untuk tidak mempublikasikan instansi asal para ASN tersebut guna menjaga nama baik pihak-pihak terkait.

Selain fokus pada penegakan disiplin, BKPSDM juga tengah memproses sejumlah laporan permohonan izin perceraian di kalangan ASN sepanjang periode awal 2026. Ganjar berharap, tindakan tegas yang telah dilakukan dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

“Melalui tindakan tegas ini, BKPSDM berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kabupaten Sukabumi agar senantiasa menjaga marwah, profesionalisme, dan melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(FRA)




Editor : Fikri


Semester Pertama 2026, 3 PNS dan 1 PPPK Kabupaten Sukabumi DiPHK
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin