BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Jembatan Cipamuruyan Cibadak Sukabumi Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,8 Miliar

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S dan AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku pihak kontraktor jadi tersangka
Jembatan Cipamuruyan Sukabumi Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,8 Miliar
Jembatan Cipamuruyan di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Merah Putih di Cipamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Proyek infrastruktur yang berada di bawah pengawasan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah 2 Provinsi Jawa Barat ini menggunakan dana APBN tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu mencapai Rp20 miliar.

Dua tersangka yang diamankan adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta AH, pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta (KGIS) selaku pihak kontraktor. Keduanya diduga terlibat dalam praktik culas yang merugikan keuangan negara sepanjang periode 2022-2023.

Wadirreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, mengungkapkan bahwa proyek ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 191 hari kerja, terhitung sejak 24 Juni hingga 31 Desember 2022. Namun, para tersangka justru melakukan manipulasi masif terhadap realisasi pengerjaan.

“Tersangka S sengaja menyusun laporan progres palsu yang mengklaim pencapaian fisik pembangunan infrastruktur telah menyentuh angka 80,501 persen. Atas dasar laporan fiktif tersebut, anggaran sebesar Rp14,23 miliar kemudian dicairkan secara penuh kepada pihak kontraktor dalam hal ini AH,” ungkap Edi saat memberikan keterangan di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan investigasi mendalam yang melibatkan tim ahli konstruksi, ditemukan fakta mencengangkan di lapangan. Data riil volume fisik bangunan yang terpasang ternyata hanya mencapai 23,964 persen, atau setara dengan nilai Rp4,38 miliar.

Kesenjangan progres ini terjadi karena pengerjaan material utama, yakni baja struktur grade 355, tidak kunjung dilakukan.

“Terdapat selisih anggaran sebesar Rp9.843.535.404,00 atau Rp9,8 miliar yang menjadi kerugian keuangan negara,” tegas Edi.

Untuk mendalami kasus ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sedikitnya 42 orang saksi.

Menanggapi kasus ini, Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan keprihatinannya. Ia menyayangkan terjadinya tindak pidana korupsi di saat pemerintah sedang menggenjot program percepatan infrastruktur nasional.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Polisi menerapkan Pasal 603 dan 604 KUHP baru dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun dan maksimal hingga 20 tahun.(FRA)




Editor : Fikri


Jembatan Cipamuruyan Cibadak Sukabumi Dikorupsi, Negara Rugi Rp9,8 Miliar
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin