KLIKSUKABUMI.COM – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Perubahan harga ini menyasar produk Pertamax (RON 92) dan Pertamax Green 95 yang mulai berlaku efektif pada hari ini, Rabu, 10 Juni 2026, pukul 00.00 WIB.
Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan, harga Pertamax untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kini ditetapkan sebesar Rp 16.250 per liter, naik signifikan sebesar Rp 3.950 dari harga sebelumnya yang berada di angka Rp 12.300 per liter. Kenaikan serupa juga diterapkan pada Pertamax Green 95 yang kini dibanderol Rp 17.000 per liter, meningkat dari harga awal Rp 12.900 per liter.
Sementara itu, varian BBM nonsubsidi lainnya terpantau stabil. Pertamax Turbo tetap bertahan di angka Rp 20.750 per liter, Dexlite Rp 23.000 per liter, dan Pertamina Dex di harga Rp 24.800 per liter.
Di tengah kenaikan harga BBM nonsubsidi, pemerintah memastikan harga BBM bersubsidi tidak mengalami perubahan. Pertalite tetap dijual dengan harga Rp 10.000 per liter dan Biosolar bertahan di angka Rp 6.800 per liter.
Komitmen ini ditegaskan guna menjaga daya beli masyarakat menengah ke bawah serta mengantisipasi inflasi yang ekstrem. Dikutip dari Kompas.com, pemerintah menyatakan bahwa harga BBM penugasan tersebut akan dipertahankan hingga akhir tahun 2026.
Penyesuaian harga ini merupakan imbas langsung dari gejolak pasar energi dunia dan lonjakan harga minyak akibat konflik geopolitik di Timur Tengah. Pertamina menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah mengikuti mekanisme pasar dan keputusan regulator.
"Sudah diputuskan regulator," tulis keterangan Pertamina yang dikutip via laman berita RSUD T.A.P. Aceh Barat Daya.
Perlu dicatat, bagi pengguna di luar Pulau Jawa seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, harga Pertamax berkisar antara Rp 16.650 hingga Rp 17.000 per liter akibat adanya penyesuaian Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) daerah.
Kenaikan harga ini diprediksi akan membawa efek domino pada sektor ekonomi. Kajian ekonomi dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menyoroti potensi cost-push inflation akibat kenaikan biaya operasional logistik dan transportasi.
"Kenaikan harga BBM tidak dapat dilihat semata-mata sebagai perubahan harga di SPBU. Lebih jauh, kenaikan BBM dapat memengaruhi rantai ekonomi yang lebih luas, mulai dari ongkos transportasi, biaya distribusi bahan pangan, hingga biaya operasional pelaku usaha (UMKM)," tulis tim kajian ekonomi Unesa dalam publikasinya.
Masyarakat diimbau untuk memantau pergerakan harga secara berkala melalui aplikasi MyPertamina atau situs resmi perusahaan agar mendapatkan informasi zona tarif yang akurat sesuai wilayah masing-masing.(FRA)
Editor : Fikri