| Serah Terima Kepala Desa (Kades) dari Kades Sebelumnya Tresna Sondari, kepada Kepala desa terpilih Ence Benno 2023 lalu (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Bupati Sukabumi, Asep Japar, resmi memberhentikan Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda. Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kuat penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/Kep. 513-DPMD/2026 yang ditetapkan di Palabuhanratu pada 17 Juni 2026. Pemberhentian ini bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari serangkaian evaluasi dan audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Sukabumi.
Berdasarkan laporan bernomor 700.1.2.1/651/Irbansus/2026 tertanggal 23 Februari 2026, Ence Benno dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap larangan sebagai kepala desa.
Bupati Asep Japar menegaskan bahwa langkah ini diambil guna menegakkan supremasi hukum serta menjaga integritas tata kelola pemerintahan desa di wilayah Kabupaten Sukabumi.
"Bahwa berdasarkan hasil evaluasi serta pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Saudara Ence Benno selaku Kepala Desa Babakanjaya Kecamatan Parungkuda telah melanggar larangan sebagai kepala desa," ujar Asep Japar dalam petikan surat keputusan tersebut.
"Oleh karena itu, perlu dilakukan pemberhentian yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati demi kelancaran roda pemerintahan desa ke depan," tambahnya.
Proses Panjang Menuju Pemberhentian
Keputusan ini diambil setelah melalui proses administratif yang cukup panjang. Sebelumnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakanjaya telah mengajukan usulan resmi terkait pemberhentian tersebut pada Maret 2026. Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat resmi dari Camat Parungkuda pada April 2026.
Dengan dikeluarkannya Keputusan Bupati ini, Ence Benno resmi berhenti dari jabatan Kepala Desa Babakanjaya yang seharusnya ia emban untuk periode 2023–2031. Keputusan tersebut mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan pada 17 Juni 2026.
Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh perangkat desa di Kabupaten Sukabumi agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa. (FRA)
Editor : Fikri