KLIKSUKABUMI.COM – Kasus rudapaksa yang melibatkan hubungan sedarah mengguncang wilayah Kabupaten Sukabumi. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan seorang pria berinisial DR (33) sebagai tersangka atas dugaan tindak asusila terhadap anak kandungnya sendiri.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sukabumi melakukan serangkaian penyidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Ilham Sapta Permadi, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terlebih yang menimpa anak-anak.
"Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak ditangani secara profesional, cepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama dalam proses penanganan perkara ini," ujar Iptu Ilham.
Proses Penyidikan dan Penahanan
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Dudi Suharyana menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka segera setelah bukti-bukti dinyatakan cukup.
"Hasil penyidikan yang kami lakukan telah memenuhi unsur untuk menetapkan DR sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Dudi.
Selain melengkapi berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan visum et psikiatrum. Langkah ini diambil tidak hanya untuk memperkuat pembuktian di mata hukum, tetapi juga sebagai upaya untuk memantau dan membantu pemulihan kondisi psikologis korban.
Kasus ini bermula saat postingan viral mengenai korban rudapaksa yang tak memiliki biaya untuk membuat laporan kepolisian di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu.
Postingan viral yang kemudian langsung ditanggapi secara cepat oleh Kepolisian Sektor Surade pun akhirnya membantu korban dan membuat laporan resmi kepolisian.
"Setelah membuat laporan resmi kepolisian kami langsung mengamankan terbuka pelaku yang merupakan ayahnya sendiri," tambah Iptu Dudi.
Pentingnya Peran Masyarakat
Menanggapi kasus ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap lingkungan sekitar guna mencegah terulangnya aksi kekerasan seksual terhadap anak.
Polres Sukabumi menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam menekan angka kejahatan serupa.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak," tutup Iptu Ilham.
Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh rangkaian proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.(FRA)
Editor : Fikri