BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Ayah Kandung NS di Surade Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Penelantaran Anak

NS merupakan anak kandung dari tersangka AS yang setelah perceraian berada di bawah asuhan sang ayah
Ayah Kandung NS di Surade Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Penelantaran Anak
AS Keluar Dari Ruang Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Cibadak Untuk Dititipkan Sebagai Tahanan di Lapas Warungkiara (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kematian tragis seorang pelajar asal Kecamatan Surade berinisial NS memasuki babak baru yang semakin menguak tabir kelam di balik peristiwa tersebut. Setelah sebelumnya ibu tiri korban TR ditetapkan sebagai tersangka, kini sang ayah kandung berinisial AS resmi menyusul ke kursi pesakitan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penelantaran anak yang dilaporkan oleh ibu kandung korban.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Tumpal Eben Ezer, secara resmi mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polres Sukabumi pada Kamis, 25 Juni 2026. 

Tumpal menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan langkah hukum lanjutan dalam perkara dugaan tindak pidana penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan korban berinisial NS meninggal dunia.

Dalam pemaparannya, Tumpal menguraikan kronologi singkat peristiwa tersebut, di mana korban NS merupakan anak kandung dari tersangka AS yang setelah perceraian berada di bawah asuhan sang ayah. 

"Sejak tahun 2023, anak korban tinggal bersama tersangka dan istri barunya. Kemudian, sekitar bulan November 2025, anak korban sempat ditempatkan di Pondok Pesantren Darul Ma'arif," ungkapnya kepada media pada Kamis (25/6/2026).

Tumpal mengungkapkan bahwa pada tanggal 3 Februari 2026, anak korban pulang dari pondok pesantren dalam keadaan sehat. Namun, setelah berada di rumah, kondisi kesehatan korban justru memburuk secara drastis. 

Puncaknya, pada tanggal 19 Februari 2026, anak korban dilarikan ke RSUD Jampangkulon untuk mendapatkan perawatan intensif, namun pada hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, anak korban dinyatakan meninggal dunia.

"Menanggapi kelengkapan berkas perkara yang diterima, penuntut umum telah meninjau berbagai alat bukti yang saling berkaitan untuk menguatkan dakwaan," jelas Tumpal.

Pihaknya telah memegang keterangan dari 11 orang saksi dan 4 orang ahli yang telah diperiksa oleh penyidik dalam kasus ini. Tumpal pun menambahkan bahwa tersangka AS sendiri diketahui telah menjalani masa penahanan oleh penyidik sejak tanggal 29 April 2026. 

Dengan selesainya proses tahap II ini, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi akan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan agar tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum atas dugaan penelantaran yang berujung pada hilangnya nyawa sang anak.(FRA)




Editor : Fikri


Ayah Kandung NS di Surade Sukabumi Resmi Jadi Tersangka Penelantaran Anak
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin