BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Update Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi : 4 Pelaku Diringkus Polisi, 2 Kabur

Aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh motif dendam
Update Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi : 4 Pelaku Diringkus Polisi, 2 Kabur
Korban Menjalani Autopsi di RSUD R. Syamsudin Kota Sukabumi Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukaraja bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan brutal yang menewaskan seorang pria berinisial RZ (30). Hingga Senin (11/5/2026), polisi telah mengamankan empat orang pelaku, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran intensif.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menjelaskan bahwa pengejaran dilakukan sesaat setelah pihaknya menerima laporan terkait insiden berdarah tersebut. Operasi senyap ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya mayoritas pelaku dalam waktu singkat.

"Tiga pelaku lebih dulu kami amankan tak lama setelah kejadian. Kemudian satu pelaku lainnya menyerahkan diri tiga hari kemudian," jelas Aguk saat memberikan keterangan, Senin (11/5/2026).

Identitas empat pelaku yang kini telah mendekam di sel tahanan adalah MM, EE, MA, dan MN. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap sisa pelaku tidak akan berhenti.

"Dua pelaku lain yang masih dalam pencarian yakni AW dan MK. Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," tegas Aguk.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi brutal ini diduga kuat dipicu oleh motif dendam. Para pelaku memiliki peran masing-masing dalam mengeksekusi korban secara beringas.

MM memukul wajah korban dengan tangan kosong, EE melempar batu ke tubuh korban dan melayangkan pukulan berkali-kali, MU melempar batu ke arah wajah korban dan sempat merebut kayu milik AW dan MN menimpuk wajah korban menggunakan batu.

Akibat serangan bertubi-tubi tersebut, nyawa RZ tidak tertolong. Pihak kepolisian pun telah mengantongi bukti medis melalui proses autopsi di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.

"Kasus pengeroyokan dan penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia. Kami juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk keperluan penyidikan," tambah Kapolsek.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk rekaman CCTV dan alat-alat yang digunakan saat pengeroyokan berlangsung.

Saat ini, empat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Sukaraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat 4 KUHP dan/atau Pasal 466 ayat 3 KUHP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.(FRA)




Editor : Fikri


Update Pengeroyokan Maut di Sukaraja Sukabumi : 4 Pelaku Diringkus Polisi, 2 Kabur
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin