| Tangkapan Layar Video Viral Warga Parungkuda Keroyok Ayah yang Cabuli Anak Tirinya Sendiri (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi resmi menetapkan pria berinisial MYS alias A (28) sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak tirinya yang baru berusia 9 tahun. Warga Kecamatan Parungkuda tersebut kini telah mendekam di sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan bahwa pihak kepolisian tengah mendalami kasus ini guna memastikan proses hukum berjalan maksimal.
"Sudah ditahan pelakunya, saat ini proses penanganan perkara masih berjalan," ujar Hartono saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Kronologi Kejadian, Berawal dari Pasang Lampu
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sore di kediaman kakek korban. Kejadian bermula saat korban meminta bantuan ayah tirinya untuk memasang lampu LED di dalam kamar.
Ketua RW setempat, Eko Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku sengaja menutup pintu kamar dengan alasan teknis pemasangan lampu. Namun, kecurigaan muncul dari ibu kandung korban karena keduanya tak kunjung keluar dari kamar.
"Saat pintu dibuka, suaminya berpura-pura sedang memperbaiki lampu. Namun, ibunya melihat ada bercak darah pada celana anaknya," ungkap Eko.
Setelah didesak oleh pihak keluarga, MYS akhirnya mengakui perbuatan bejatnya dengan dalih khilaf. Pengakuan tersebut memicu kemarahan spontan dari warga sekitar. Situasi sempat memanas hingga pelaku menjadi sasaran amuk massa.
Sebuah rekaman video berdurasi 12 detik yang memperlihatkan pelaku dikeroyok warga bahkan sempat viral di media sosial. Guna menghindari aksi main hakim sendiri yang lebih parah, pelaku segera diamankan ke Polsek Parungkuda sebelum akhirnya dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Barang Bukti dan Ancaman Pidana
Dalam penyidikan ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk pakaian korban dan pelaku yang masih menyisakan bercak darah.
Atas tindakannya, MYS dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka kini terancam hukuman penjara yang berat sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan asusila terhadap anak di bawah umur. (FRA)
Editor : Fikri