BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 90,98 Gram Sabu, Dua Pengedar Diciduk

Pelaku diancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 90,98 Gram Sabu, Dua Pengedar Diciduk
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Seberat 90,98 gram di Dua Lokasi Berbeda Dari menciduk Dua Orang Pengedar (Sumber : Satnarkoba)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota bergerak cepat memutus rantai peredaran gelap narkotika. Dalam operasi senyap yang berlangsung selama dua hari (18–19 Mei 2026), polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 90,98 gram di dua lokasi berbeda dan menciduk dua orang pengedar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan penyelidikan intensif terhadap jaringan narkotika di wilayah hukum Sukabumi.

“Dua kasus ini kami ungkap di wilayah Kecamatan Gunungpuyuh dan Kecamatan Sukalarang. Dari kedua pelaku, kami menyita sabu dengan berat bruto sekitar 90,98 gram,” ujar AKP Tenda kepada awak media, Rabu (20/5/2026).

Mata rantai peredaran ini mulai terkuak pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Berbekal informasi akurat, petugas langsung menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kampung Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria paruh baya berinisial US (42). Petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku, di antaranya satu tas biru berisi 5 plastik klip sabu, satu dompet merah muda berisi 1 paket sabu, timbangan digital dan telepon genggam (ponsel) yang digunakan untuk bertransaksi.

"Total barang bukti dari US adalah 46,72 gram. Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelas Tenda.

Tak berhenti di situ, sehari setelahnya pada Selasa (19/5/2026) dini hari, polisi kembali bergerak ke Kampung Manglid, Desa Cimangkok, Kecamatan Sukalarang. Di lokasi kedua ini, petugas meringkus seorang pemuda berinisial UN (23).

Dari tangan UN, polisi menyita sabu seberat 44,26 gram yang sudah dipecah menjadi beberapa bagian, yaitu satu paket ukuran sedang dan 50 paket kecil siap edar yang dibalut lakban cokelat. Kepada penyidik, UN mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A, yang saat ini statusnya juga buron.

“Tersangka UN diduga berperan sebagai pengedar dengan modus sistem tempel atau menggunakan panduan peta digital di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi,” tambah AKP Tenda.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih terus memburu pemasok utama narkoba (DPO berinisial B dan A) yang mengendalikan kedua tersangka.

Atas perbuatannya, US dan UN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Pasal 609 ayat (2) KUHPidana baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.(FRA)




Editor : Fikri


Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 90,98 Gram Sabu, Dua Pengedar Diciduk
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin