| Suasana audiensi di Gedung DPRD Kota Sukabumi Antara Anggota Bawaslu Dengan Bank Sinarmas di Ruang Rapat DPRD Kota Sukabumi (Sumber : Istimewa) |
KLIKSUKABUMI.COM – Suasana audiensi di Gedung DPRD Kota Sukabumi mendadak memanas pada Rabu (20/05/2026). Rapat yang agenda utamanya membahas dugaan sengketa antara konsumen dengan Bank Sinarmas ini diwarnai aksi mangkirnya pimpinan cabang bank tersebut, hingga memicu reaksi keras dari para wakil rakyat.
Persoalan ini bermula dari laporan Firman Alamsyah Abdi Negara, Anggota Komisioner Bawaslu Kota Sukabumi, yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan pembiayaan. Kendaraan yang awalnya ia serahkan secara sukarela, justru diduga dilelang secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan resmi darinya.
Firman menceritakan bahwa kontrak kreditnya semula berjalan normal. Namun, akibat kendala ekonomi, ia memilih mengembalikan kendaraan tersebut demi menjaga reputasi kreditnya (BI checking).
"Saat unit diterima, proses BI checking saya sempat membaik dan tidak ada masalah lagi," ujar Firman usai audiensi.
Prahara muncul ketika Firman mendapati kendaraannya telah berpindah tangan melalui proses lelang. Sebagai pemilik sah, ia menegaskan tidak pernah menerima notifikasi apa pun terkait proses tersebut.
"Untuk pelelangan itu saya tidak dikasih tahu. Padahal, secara aturan, lelang harus atas persetujuan pemilik nama," cetusnya.
Akibat tindakan sepihak itu, Firman kembali menanggung kerugian besar karena catatan riwayat kreditnya di perbankan kini kembali memburuk.
Ketua Komisi II DPRD Kota Sukabumi, Muchendra, sangat menyesalkan sikap Bank Sinarmas yang tidak menghormati undangan resmi dewan. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan yang kuat terhadap kepatuhan perusahaan di daerah.
"Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Bank Sinarmas. Kami tidak masuk ke ranah hukum karena kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota, namun kami ingin mendorong penyelesaian yang terbuka dan kekeluargaan," kata Muchendra.
Tak main-main, Muchendra memperingatkan bahwa DPRD dapat merekomendasikan sanksi berat berupa evaluasi izin usaha bagi perusahaan yang tidak kooperatif terhadap pemerintah daerah.
"Jika perusahaan terus mengabaikan undangan resmi, kami akan meminta dinas terkait mengevaluasi perizinan dan kepatuhan mereka terhadap aturan yang berlaku," tegasnya.(FRA)
Editor : Fikri