BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Oknum Kepala Desa di Cimanggu Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Desa

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
Oknum Kepala Desa di Cimanggu Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Desa
Kantor Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi resmi menetapkan seorang Kepala Desa Karangmekar, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi berinisial S.H. (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan desa.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini bermula pada awal 2023, ketika korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, ditawari proyek pengaspalan jalan dan renovasi gedung PAUD oleh seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

Untuk meyakinkan korban, D.R. mempertemukannya dengan S.H. Sang kepala desa kemudian menjanjikan proyek tersebut akan segera direalisasikan. 

Tergiur janji tersebut, korban pun mulai mengerjakan proyek fisik menggunakan modal pribadi sejak Juni hingga Juli 2023. Selain itu, korban juga menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total mencapai Rp65 juta.

Ironisnya, setelah proyek rampung, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung cair. Tersangka sempat berkilah bahwa anggaran proyek belum turun. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dana bantuan pemerintah untuk proyek tersebut justru diduga telah dicairkan terlebih dahulu oleh tersangka.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, melalui Kasi Humas, Iptu Ilham Sapta Permadi menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait perbuatan melawan hukum tersebut.

“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Iptu Ilham, Jumat (29/5/2026).

Iptu Ilham menambahkan, setelah serangkaian pemeriksaan saksi, olah TKP, dan gelar perkara, polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terhadap tersangka.

“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.

Dalam penanganan kasus ini, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, serta dokumentasi pekerjaan fisik di lapangan. 

Meskipun sebagian kecil dana telah dikembalikan oleh pelaku secara bertahap, korban tetap mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah.

Polisi kini tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mengacu pada kejadian ini, Iptu Ilham mengimbau masyarakat agar lebih waspada.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkasnya.(FRA)




Editor : Fikri


Oknum Kepala Desa di Cimanggu Sukabumi Jadi Tersangka Kasus Penipuan Proyek Desa
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin