KLIKSUKABUMI.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi mengeluarkan kebijakan pemberhentian operasional sementara terhadap 10 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di wilayah Kota Sukabumi. Keputusan ini diambil menyusul ditemukannya kendala teknis terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang belum tersedia atau belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Langkah tegas ini tertuang dalam surat nomor 2739/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Pertimbangan utama kebijakan ini adalah untuk memitigasi risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan yang dihasilkan oleh dapur-dapur tersebut.
Berdasarkan surat tersebut, 10 SPPG yang terdampak dan diwajibkan menghentikan operasionalnya adalah SPPG Kota Sukabumi Baros Jaya Mekar di bawah Yayasan Masyarakat Indonesia Bangkit, SPPG Kota Sukabumi Cibereum Babakan di bawah Yayasan Amanah Puri Annisa, serta SPPG Kota Sukabumi Cikole Cisarua 4 di bawah naungan Yayasan Sundara Kasih Bunda.
Selanjutnya, SPPG Kota Sukabumi Cikole Kebon Jati di bawah Yayasan Tidar Biru Sejahtera, SPPG Kota Sukabumi Cikole Selabatu yang dikelola oleh Yayasan At-Taufiqiyyah, SPPG Kota Sukabumi Cikole Subang Jaya 3 di bawah Yayasan Tunas Terang Abadi, dan SPPG Kota Sukabumi Citamiang Cikondang yang dikelola Yayasan Insun Medal Bakti Negeri juga turut dihentikan sementara.
Selain itu, pemberhentian serupa berlaku bagi SPPG Kota Sukabumi Gunungpuyuh Karangtengah yang dikelola oleh Yayasan Indonesia Food Security Review, SPPG Kota Sukabumi Gunungpuyuh, Sriwidari di bawah Yayasan Bina Guna Nusantara, serta SPPG Kota Sukabumi Lembursitu Situmekar 3 yang berada di bawah Yayasan Al Muslim Mandiri.
Pihak BGN menegaskan bahwa status pemberhentian operasional ini bersifat sementara. Para pengelola SPPG diwajibkan segera melakukan perbaikan fasilitas IPAL. Pencabutan status pemberhentian baru dapat dilakukan setelah pihak pengelola menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah kepada Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, serta dinyatakan lolos verifikasi.
Selain masalah teknis operasional, para kepala SPPG terkait juga diminta untuk menyelesaikan seluruh proses pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam kurun waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat keputusan diterbitkan.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tetap berjalan sesuai standar keamanan dan kesehatan yang berlaku.(FRA)
Editor : Fikri