BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Banyak Tower Tak Berizin, DPRD Kabupaten Sukabumi Ancam Tutup Perusahaan Membandel

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan banyaknya menara yang diduga belum mengantongi izin lengkap
Banyak Tower Tak Berizin, DPRD Kabupaten Sukabumi Ancam Tutup Perusahaan Membandel
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi melayangkan peringatan keras terhadap sejumlah perusahaan menara telekomunikasi (tower) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi. 

Langkah tegas ini diambil menyusul temuan banyaknya menara yang diduga belum mengantongi izin lengkap, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Teguran ini mencuat dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Perizinan (DPMPTSP), Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Perkim, Satpol PP, serta Badan Pengawal Kebijakan Publik (BAPEKSI) sebagai pelapor terkait maraknya pelanggaran perizinan menara.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa seluruh perusahaan tanpa terkecuali wajib mematuhi regulasi yang berlaku. Ia meminta para pengusaha segera merapikan dokumen perizinan mereka sebelum langkah represif diambil oleh pemerintah daerah.

"Kami mengimbau kepada seluruh perusahaan menara tower di Kabupaten Sukabumi agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Sebelum kami bertindak, silakan penuhi kewajiban. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat," tegas Hamzah saat dihubungi pada Rabu (6/5/2026).

Tak hanya soal dokumen administratif, Hamzah juga menyoroti aspek kemanfaatan perusahaan bagi warga sekitar, khususnya terkait penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR). Ia mengingatkan agar izin yang dikeluarkan tidak hanya menjadi formalitas di atas kertas, namun harus sesuai dengan kondisi di lapangan.

"Kami berharap izin yang dikeluarkan sesuai dengan kondisi di lapangan, jangan hanya formalitas. Jangan sampai perusahaan mengabaikan kewajiban terhadap masyarakat setempat," tambahnya.

Lebih lanjut, Hamzah mencium adanya potensi permainan oknum yang menyebabkan menjamurnya tower ilegal di Kabupaten Sukabumi. Pihaknya menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan proses perizinan berjalan bersih tanpa pandang bulu.

DPRD memastikan tidak akan segan merekomendasikan tindakan tegas bagi perusahaan yang membandel. Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar bangunan gedung sangat berat, bahkan dapat berujung pada penghentian operasional secara permanen.

"Kami kembalikan ke Dinas Perizinan untuk segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau tidak ada tindakan, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD, bisa sampai penutupan," pungkas Hamzah.

Di tempat yang sama, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menyambut positif ketegasan legislatif tersebut. Ia menilai langkah Komisi II menjadi angin segar bagi penegakan supremasi hukum serta upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi.(FRA)




Editor : Fikri 


Banyak Tower Tak Berizin, DPRD Kabupaten Sukabumi Ancam Tutup Perusahaan Membandel
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin