KLIKSUKABUMI.COM – Sebanyak 246 Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di seluruh Jawa Barat, termasuk di Kota Sukabumi, resmi dihentikan operasionalnya untuk sementara waktu. Kebijakan ini diambil oleh Badan Gizi Nasional menyusul belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang ramah lingkungan sesuai petunjuk teknis (juknis) terbaru.
Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional Kota Sukabumi, Septo Suharyanto, menegaskan bahwa langkah ini diambil semata-mata untuk penyesuaian fasilitas. Ia memastikan tidak ada unsur pelanggaran operasional lainnya dalam kebijakan pembekuan ini.
"Mengenai ini hanya IPAL saja, tidak ada pelanggaran yang lain. Pada saat awal SPPG berjalan memang menggunakan IPAL sederhana, dan sekarang harus di-upgrade sesuai petunjuk teknis yang ramah lingkungan," ujar Septo saat dikonfirmasi, Sabtu (30/5/2026).
Penghentian sementara operasional ini berdampak langsung pada terhentinya distribusi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah terkait. Septo menyebutkan bahwa setidaknya ada 22.000 penerima manfaat yang terdampak sementara waktu.
"Secara umum, kurang lebih 22.000 penerima manfaat belum bisa mendapatkan MBG (Makan Bergizi Gratis) akibat penghentian sementara ini," ungkapnya.
Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian ini akan terus berlaku hingga mitra pengelola SPPG menyelesaikan peningkatan fasilitas IPAL dan mendapatkan izin resmi dari pusat.
"Dihentikan sementara sampai waktu belum ditentukan hingga mitra menyelesaikan kekurangannya. Sampai mitra SPPG melakukan upgrade IPAL yang sudah ada, kemudian bersurat pengajuan operasional kembali ke Deputi Pemantauan dan Pengawasan (Tauwas) sampai ada surat bisa beroperasional kembali," jelas Septo.
Untuk mengaktifkan kembali layanan, pengelola SPPG diwajibkan melakukan perbaikan mandiri dan mengajukan permohonan resmi kepada Badan Gizi Nasional. Pihak otoritas nantinya akan melakukan validasi bukti perbaikan sebelum memberikan lampu hijau operasional.
Septo juga menepis kekhawatiran adanya pelanggaran berulang oleh mitra. Ia memastikan bahwa seluruh mitra di Kota Sukabumi memiliki rekam jejak kepatuhan yang baik. Saat ditanya mengenai kemungkinan pelanggaran lebih dari sekali, ia menegaskan, "Tidak ada."
Di tengah tantangan tersebut, terdapat perkembangan positif. Dari total unit yang awalnya terdampak di Kota Sukabumi, satu unit di wilayah Gunung Puyuh, Karang Tengah, telah berhasil melakukan perbaikan dan kembali melayani masyarakat.
"Jadi sekarang totalnya tinggal 11 SPPG yang masih tersisa (dalam daftar penghentian), karena 1 SPPG Kota Sukabumi di wilayah Gunung Puyuh Karang Tengah sudah melengkapi juknis IPAL-nya dan bisa beroperasional kembali," pungkas Septo.(FRA)
Editor : Fikri