Suasana Pembacaan Vonis Eks Kades Karangtengah Cibadak di Pengadilan Tipikor Bandung (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Mantan Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Gerry Imam Sutrisno, resmi dijatuhi vonis penjara oleh Majelis Hakim. 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyelewengkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa demi ambisi politik pribadinya.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Essadendra Aneksa, mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan hasil akhir dari proses persidangan yang membuktikan adanya penyalahgunaan dana negara senilai miliaran rupiah.

"Berdasarkan putusan pengadilan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Gerry Imam Sutrisno. Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari," ujar Essadendra saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Wajib Kembalikan Kerugian Negara Rp1,2 Miliar

Selain hukuman badan dan denda, hakim juga menitikberatkan pada pemulihan kerugian keuangan negara yang tergolong fantastis untuk skala pemerintahan desa. 
Gerry diwajibkan membayar uang pengganti yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.246.700.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan (subsider) selama 2 tahun," tegas Essadendra.

Dalam fakta persidangan, terungkap fakta mengejutkan mengenai motif terdakwa. Gerry nekat menggunakan dana BLT yang seharusnya disalurkan kepada warga terdampak ekonomi sebagai modal untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (Nyaleg) pada Pemilu 2024.

Essadendra menjelaskan bahwa modus yang dilakukan terdakwa tergolong rapi namun sangat mencederai hak masyarakat kecil di desanya.

"Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari biaya kampanye, pembelian aset berupa tanah dan mobil, hingga kebutuhan sehari-hari. Modusnya adalah dengan memalsukan laporan pertanggungjawaban serta tanda tangan para penerima manfaat," tambahnya.

Barang Bukti Dokumen Fiktif dan Atribut Partai

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan Satreskrim Polres Sukabumi. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kuat, di antaranya atribut partai politik milik terdakwa dan dokumen fiktif APBDes Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.

Pihak Kejaksaan berharap vonis ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparatur desa agar mengelola anggaran negara dengan amanah dan transparan.

"Komitmen kami jelas, tidak ada toleransi bagi korupsi yang menyentuh langsung hajat hidup masyarakat desa," pungkas Essadendra.(FRA)




Editor : Fikri