BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polisi Tetapkan AS, Ayah Kandung NS Jadi Tersangka di Tengah Drama Praperadilan

Kabar ini membawa peta hukum kasus Nizam berbelok tajam, memicu spekulasi mengenai arah penyidikan lebih lanjut
Polisi Tetapkan AS, Ayah Kandung NS Jadi Tersangka di Tengah Drama Praperadilan
Jasad NS setelah autopsi di RS. Bhayangkara Setukpa Lemdiklat Polri Kota Sukabumi Beberapa Waktu Lalu (Sumber : Dok.Kliksukabuni)
KLIKSUKABUMI.COM – Kasus kematian tragis NS (12) pelajar asal Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi yang diduga akibat penyiksaan ibu tiri, kembali mengalami manuver hukum yang mengejutkan. 

Di tengah proses praperadilan yang sedang memanas, ayah kandung korban yang berinisial AS dikabarkan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kabar ini membawa peta hukum kasus Nizam berbelok tajam, memicu spekulasi mengenai arah penyidikan lebih lanjut sebelum putusan praperadilan dibacakan.

Kuasa hukum TR (ibu tiri korban), Acong Latif, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap AS berkaitan erat dengan dinamika di persidangan praperadilan. 

Menurutnya, langkah ini bisa jadi merupakan upaya penguatan posisi hukum penyidik.

“Ini kan praperadilan dari pihak ibu tiri. Putusannya Senin. Kalau dikabulkan, posisi hukum bisa berubah total. Polisi bisa dianggap tidak punya tersangka. Mungkin itu sebabnya sekarang ayah korban dijadikan tersangka,” tegas Acong pada Senin (20/4/2026).

Acong juga mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk segera mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap AS guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kepolisian harus segera menahan AS. Dikhawatirkan ada hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan melarikan diri,” tambahnya.


Dugaan Kekerasan dan Penelantaran

Penetapan tersangka ini bukan tanpa alasan. Tim kuasa hukum TR mengklaim telah menyodorkan sejumlah bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan AS. 

Ferry Gustaman, anggota tim kuasa hukum lainnya, menjelaskan bahwa kliennya telah membeberkan fakta utuh, termasuk laporan terkait dugaan penelantaran anak.

Bahkan, Ferry menyebut adanya indikasi kekerasan fisik yang dialami almarhum sebelum meninggal dunia.

“Klien kami sudah memberikan keterangan secara utuh. Dari situ terungkap sejumlah fakta, termasuk dugaan adanya kekerasan terhadap almarhum Nizam,” ujar Ferry.


Menunggu Putusan Krusial

Dari informasi yang berhasil dihimpun penetapan tersangka AS ini terlihat dari surat panggilan tersangka ke-1 kepolisian nomor S.Pgl / Tsk.1 / 148 / IV / RES.1 / 2026 / Sat Reskrim.

Hingga saat ini, redaksi masih berusaha untuk mengkonfirmasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono namun belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Publik kini menantikan putusan praperadilan akan dibacakan. Jika gugatan pihak TR dikabulkan, maka status hukum dalam perkara ini dipastikan akan berubah drastis. 

Kasus ini kini tidak hanya fokus pada pencarian penyebab kematian Nizam, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas penegakan hukum di wilayah tersebut.(FRA)



Editor : Fikri

Polisi Tetapkan AS, Ayah Kandung NS Jadi Tersangka di Tengah Drama Praperadilan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin