BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Oknum Tukang Pijat di Sukabumi Tega Cabuli Gadis Disabilitas, Terancam 16 Tahun Penjara

Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya
Oknum Tukang Pijat di Sukabumi Tega Cabuli Gadis Disabilitas, Terancam 16 Tahun Penjara
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota melalui Unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergerak cepat mengamankan seorang kakek berinisial US (65). 

Pria lanjut usia yang bekerja sebagai tukang pijat urut panggilan ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di kediaman korban, KR (22), di sebuah perumahan di Desa Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

Aksi bejat pelaku bermula saat ia berkunjung ke rumah korban. Mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi kurang sehat, US menawarkan jasa pijat. 
Meski korban sempat menolak, pelaku tetap memaksakan kehendaknya.

Memanfaatkan keterbatasan fisik korban, pelaku diduga melakukan tindakan asusila mulai dari meraba bagian sensitif hingga melakukan tindakan penetratif menggunakan jari. 

Tidak berhenti di situ, pelaku juga menindih dan menciumi korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi dengan memberikan ancaman agar korban tutup mulut.

Orang tua korban yang tidak terima atas perlakuan tersebut segera melapor ke pihak kepolisian. 

Menindaklanjuti laporan, polisi langsung mengamankan US beserta barang bukti berupa satu setel pakaian milik korban.
Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius pada kasus ini karena melibatkan kelompok rentan.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban, terlebih korban merupakan penyandang disabilitas. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar AKP Sujana dalam keterangannya pada Rabu (8/4/2026).

Ancaman Hukuman Berat

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi tersebut baru dilakukan satu kali. Namun, mengingat status korban sebagai penyandang disabilitas, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yang memberikan pemberatan hukuman.

Tersangka kini dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Atas perbuatannya, kakek tersebut terancam hukuman penjara maksimal 16 tahun.

Di akhir keterangannya, AKP Sujana mengimbau masyarakat untuk proaktif dalam melaporkan tindak kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, agar dapat segera ditangani oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Saat ini, kepolisian memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban selama proses hukum berlangsung guna memulihkan trauma yang dialami.(FRA)



Editor : Fikri


Oknum Tukang Pijat di Sukabumi Tega Cabuli Gadis Disabilitas, Terancam 16 Tahun Penjara
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin