| Barang Bukti Narkotik Milik Tersangka yang Diamankan Satnarkoba Polres Sukabumi Kota (5/4). (Sumber : Humas Polres Sukabumi Kota) |
Seorang pria berinisial FM (31) berhasil diringkus polisi di dalam kamar rumah istrinya di Kampung Cihingkik, Desa Sukasari, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4/2026) dini hari.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Berbekal informasi itu, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek tempat persembunyian pelaku.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sebuah tas kecil berisikan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dan tujuh paket kecil sabu siap edar.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti timbangan digital, beberapa plastik klip kosong, lakban hitam, serta satu unit telepon genggam.
Total berat bruto sabu yang berhasil diamankan mencapai 10,59 gram.
Berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AA. Rencananya, narkotika ini akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan menggunakan metode transaksi "map" atau "tempel".
Pengejaran DPO dan Ancaman Hukuman
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa pihaknya kini tengah memburu pemasok utama berinisial AA yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama berinisial AA. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Tenda kepada awak media, Rabu (8/4/2026).
IA juga menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kuat kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di seluruh wilayah Sukabumi.
Saat ini, FM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius, yakni pidana penjara mulai dari 15 tahun hingga seumur hidup. Polisi terus mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran gelap narkoba di wilayah mereka.(FRA)
Editor : Fikri