BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Korupsi Kredit Fiktif Rp2,6 Miliar, Kejari Sukabumi Tahan Kepala Cabang dan 7 Staf Bank BUMN

Dari delapan tersangka yang diamankan, satu orang merupakan pejabat setingkat Kepala Cabang Pembantu (KCP)
Korupsi Kredit Fiktif Rp2,6 Miliar, Kejari Sukabumi Tahan Kepala Cabang dan 7 Staf Bank BUMN
Salah Satu Tersangka yang Merupakan Kepala Cabang Bank BUMN Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kredit Fiktif Dengan Kerugian Negara Mencapai Rp2,6 Miliar (28/4). (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Skandal rekayasa kredit ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp2,6 miliar.

Dari delapan tersangka yang diamankan, satu orang merupakan pejabat setingkat Kepala Cabang Pembantu (KCP) berinisial DDA, sementara tujuh lainnya adalah tenaga pemasar (mantri) dengan inisial LAD, RI, NAP, DS, ER, AH, dan HH.

Modus Operandi: Pencatutan Identitas dan Data Fiktif

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, menjelaskan bahwa praktik lancung ini dilakukan secara terencana melalui kerja sama antara pimpinan dan staf pemasar. 

Mereka diduga memanipulasi proses pengajuan pinjaman dengan cara menciptakan debitur fiktif.

Para pelaku nekat memalsukan dokumen tanpa melakukan prosedur wajib seperti survei atau verifikasi lapangan. Bahkan, mereka mencatut identitas warga tanpa izin untuk mencairkan dana bank.

“Dokumen dan data debitur dipalsukan tanpa survei dan verifikasi. Bahkan menggunakan identitas orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” ungkap Fahmi pada Rabu (29/4/2026).

Aliran Dana dan Kerugian Negara

Berdasarkan hasil penyidikan, dana hasil korupsi tersebut dikuasai oleh para oknum untuk keuntungan pribadi. Sebagian dana juga dialokasikan sebagai fee atau imbalan demi mengejar target perusahaan secara ilegal.

Akibat tindakan tersebut, negara dinyatakan mengalami kerugian finansial yang signifikan. Dimana total kerugian negara mencapai Rp2.664.259.466.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Selasa (28/4/2026). Untuk memperlancar proses penyidikan, kedelapan tersangka kini telah dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Warungkiara.

“Total ada delapan tersangka, terdiri dari satu kepala cabang pembantu dan tujuh tenaga pemasar,” tambah Fahmi.

Masa penahanan pertama akan berlangsung selama 20 hari ke depan, terhitung hingga 18 Mei 2026. Pihak Kejari menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti di sini. 

Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam lingkaran korupsi perbankan tersebut.(FRA)




Editor : Fikri


Korupsi Kredit Fiktif Rp2,6 Miliar, Kejari Sukabumi Tahan Kepala Cabang dan 7 Staf Bank BUMN
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin