BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

GMNI Adukan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Gedung MUI ke Kejari Sukabumi

GMNI menemukan sejumlah indikasi ketidakterbukaan informasi dalam proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah
GMNI Adukan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Gedung MUI ke Kejari Sukabumi
Kondisi Pembangunan Gedung MUI Kabupaten Sukabumi di Komplek PLUT Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabum (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Rabu (29/4/2026). 

Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan ketidakberesan dalam pengelolaan dana hibah daerah, khususnya pada proyek pembangunan Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi.

Persoalan ini mencuat setelah GMNI menemukan sejumlah indikasi ketidakterbukaan informasi dalam proyek yang menyedot anggaran miliaran rupiah tersebut.

Ketua GMNI, Aris Gunawan, menegaskan bahwa pelaporan Gedung MUI hanyalah langkah awal. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal seluruh penggunaan dana hibah bernilai besar di Kabupaten Sukabumi agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan.

“Hari ini kami menyoroti pembangunan gedung MUI karena menjadi salah satu yang terbesar dan sedang ramai dibicarakan masyarakat. Namun ke depan, kami akan mengkaji penerima hibah lainnya secara bertahap dan kritis,” ungkap Aris di hadapan awak media.

Aris juga memberikan peringatan keras kepada pihak berwenang. Ia menyatakan GMNI siap mengerahkan massa yang lebih besar untuk berdemonstrasi di depan kantor Kejari jika laporan tersebut tidak segera ditindaklanjuti secara serius.

Soroti Anggaran Rp3 Miliar dan Minimnya Transparansi

Secara teknis, laporan ini memfokuskan pada alokasi anggaran sebesar Rp3 miliar untuk pembangunan Gedung MUI Tahun Anggaran 2026. 

Wakil Kepala Bidang Politik, Hukum, dan HAM GMNI, Gilang Tribuana, membeberkan bahwa ada kewajiban informasi yang tidak dipenuhi dalam proyek tersebut.

Informasi pada papan kegiatan proyek dinilai tidak transparan, hanya mencantumkan nama kegiatan dan lokasi, tanpa rincian wajib lainnya yang diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Di papan informasi kegiatan hanya tercantum sebagian data, seperti nama kegiatan dan lokasi. Padahal seharusnya memuat informasi lengkap yang bersifat wajib,” tegas Gilang.

Melalui langkah hukum ini, GMNI mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Hal ini dinilai krusial guna meredam keresahan publik serta memastikan tata kelola anggaran daerah berjalan secara akuntabel.

“Kami ingin ada kejelasan dan transparansi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” pungkas Gilang.(FRA)




Editor : Fikri


GMNI Adukan Dugaan Kejanggalan Dana Hibah Gedung MUI ke Kejari Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin