| Hery Susanto (HS), Ketua Ombudsman Periode 2026-2031 Digelandang Penyidik Jampidsus Kejagung RI (16/4). (Sumber : Istimewa) |
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan di wilayah Jakarta pada Rabu (15/4/2026).
Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang kuat untuk menjerat HS.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LD, pemilik PT TSHI, untuk memuluskan kepentingan perusahaan tersebut di kementerian terkait.
"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, kemudian penggeledahan, dll," ujar Syarief dalam keterangan pers di Gedung JAM PIDSUS, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Kasus ini berawal ketika PT TSHI menghadapi kendala terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Untuk mencari jalan keluar atas kewajiban pembayaran tersebut, LD menemui HS yang saat itu masih menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021-2026.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur pada April 2025, HS menyatakan kesediaannya membantu dengan cara melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut yang seolah-olah didasari oleh Pengaduan Masyarakat.
Dalam praktiknya, HS diduga mengatur proses pemeriksaan sedemikian rupa agar kebijakan denda yang dijatuhkan Kemenhut kepada PT TSHI dianggap sebagai kesalahan administrasi.
Melalui intervensi tersebut, Ombudsman mengoreksi keputusan Kemenhut dan memerintahkan PT TSHI untuk melakukan penghitungan beban negara sendiri secara mandiri. HS juga memerintahkan bawahannya untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak PT TSHI lebih awal guna memastikan bahwa putusan tersebut sesuai dengan harapan dan dapat mengintervensi Kemenhut demi keuntungan perusahaan.
Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat HS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, serta Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Demi kelancaran proses hukum, pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk langsung menahan tersangka.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Syarief.(FRA)
Editor : Fikri