BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Kakek 72 Tahun di Sukabumi Diringkus Polisi Usai Cabuli Remaja 13 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan

AS menggunakan modus iming-iming uang tunai serta ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.
Kakek 72 Tahun di Sukabumi Diringkus Polisi Usai Cabuli Remaja 13 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Ilustrasi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pria lanjut usia berinisial AS (72) atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (13/4/2026).

Kapolres Sukabumi Kota melalui Plt. Kasi Humas, Ipda Ade Rulli, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan terhadap korban berinisial PA (13). 

Dalam melancarkan aksinya, AS menggunakan modus iming-iming uang tunai serta ancaman agar korban tidak membocorkan perbuatannya kepada siapapun.

"Pelaku memberikan uang sebesar Rp10.000 kepada korban sebagai bujuk rayu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi bejat ini dilakukan sebanyak tiga kali," ujar Ipda Ade Rulli dalam keterangan resminya pada Jumat (17/4/2026).

Kasus memilukan ini terungkap berawal dari kecurigaan ayah kandung korban, D, yang melihat adanya perubahan fisik yang tidak wajar pada perut putrinya. 

Untuk memastikan kondisi tersebut, pelapor membawa korban ke bidan setempat pada Sabtu (11/4/2026). Bak disambar petir di siang bolong, hasil pemeriksaan medis menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan yang cukup tua.

"Setelah diperiksa oleh bidan, korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan sekitar 7 bulan. Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung menanyakan siapa pelakunya, dan korban menunjuk Sdr. AS," ungkap Ade Rulli menjelaskan kronologi pengakuan korban.

Tak terima dengan perbuatan keji yang menimpa buah hatinya, ayah korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukabumi Kota. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit 2 PPA, Ipda Salman Lestari Siregar, bergerak cepat mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, akta kelahiran, serta kartu keluarga untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, AS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 473, Pasal 414, atau Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(FRA)



Editor : Fikri


Kakek 72 Tahun di Sukabumi Diringkus Polisi Usai Cabuli Remaja 13 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin