BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 15.800 Butir Obat Keras, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara

Kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka
Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 15.800 Butir Obat Keras, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara
Barang Bukti 15.800 Butir Obat-obatan Keras Terbatas (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras terbatas (OKT) dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Baros. 

Dalam operasi tersebut, petugas meringkus dua pemuda berinisial MM (25) dan MI (23) yang diduga tengah melakukan transaksi di Jalan Balandongan, Kelurahan Sudajaya Hilir, Kota Sukabumi pada Rabu (15/4/2026) siang.

Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menghasilkan temuan barang bukti yang sangat signifikan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sedikitnya 15.800 butir obat keras jenis Tramadol HCl dan Hexymer yang siap diedarkan ke masyarakat. 

Selain ribuan butir pil ilegal tersebut, petugas juga mengamankan dua unit ponsel yang selama ini digunakan para pelaku sebagai sarana komunikasi utama dalam menjalankan bisnis haram mereka.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi akurat masyarakat yang merasa resah dengan peredaran obat ilegal di lingkungan mereka. 

Merespons laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil menciduk kedua pelaku di lokasi kejadian.

“Saat dilakukan penggeledahan awal, kami menemukan ribuan butir obat di dalam tas pelaku. Kami kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan mereka dan kembali menemukan stok obat dalam jumlah yang jauh lebih besar,” jelas Tenda pada Jumat (16/4/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MM dan MI yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku telah menjalankan aksi ilegal tersebut selama tiga bulan terakhir. 

Mereka mendapatkan pasokan obat keras dari seseorang berinisial G, yang saat ini identitasnya telah dikantongi polisi dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diburu lebih lanjut.

Kini, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka terancam jeratan Undang-Undang Kesehatan dan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. 

Tenda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran obat keras tanpa izin dan mengajak masyarakat untuk terus menjadi mitra kepolisian dalam memberantas narkoba demi menyelamatkan masa depan generasi muda.(FRA)



Editor : Fikri


Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 15.800 Butir Obat Keras, Dua Pemuda Terancam 12 Tahun Penjara
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin