BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Gara-gara Masalah Sepele, Komplotan Remaja di Sukabumi Serang Warga Pakai Bom Molotov

Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya diketahui belum genap berusia 18 tahun
Gara-gara Masalah Sepele, Komplotan Remaja di Sukabumi Serang Warga Pakai Bom Molotov
Satreskrim Polres Sukabumi (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Aksi kekerasan jalanan kembali meresahkan warga Kabupaten Sukabumi. Tim Satreskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus tujuh remaja yang melakukan penyerangan menggunakan bom molotov di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, pada Minggu dini hari (26/4/2026).

Mirisnya, mayoritas pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Dari tujuh tersangka yang diamankan, enam di antaranya diketahui belum genap berusia 18 tahun.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengapresiasi gerak cepat jajarannya dalam meredam potensi konflik antar kelompok yang lebih luas. Penyelidikan intensif dilakukan segera setelah pihak kepolisian menerima laporan warga.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan ini,” ujar Samian, Selasa (28/4/2026).

Samian menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk aksi premanisme, terutama yang melibatkan senjata tajam dan bahan peledak seperti bom molotov.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, membeberkan bahwa motif di balik aksi brutal ini tergolong sangat sepele. Insiden ini bermula dari aduan salah satu rekan pelaku yang merasa dihina oleh kelompok korban saat sedang membeli rokok.

“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan itu, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” jelas Hartono.

Ketujuh pelaku yang diringkus adalah HA (19), serta enam remaja lainnya yakni IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16). Mereka diketahui telah merencanakan serangan tersebut dengan membawa berbagai senjata berbahaya.


Korban Alami Luka Bakar Serius

Dalam aksi penyerangan tersebut, HA dan IM bertugas melempar bom molotov, sementara rekan lainnya membekali diri dengan samurai, celurit, hingga corbek untuk mengintimidasi korban.

Lemparan bom molotov mengenai seorang remaja berinisial MZ, yang saat itu sedang berada di lokasi tongkrongan. Akibatnya, korban menderita luka bakar serius di sekujur tubuhnya.

“Lemparan molotov mengenai korban hingga mengalami luka bakar serius. Pelaku lainnya juga mengacungkan senjata tajam untuk menakut-nakuti kelompok korban,” tambah Hartono.


Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa:
Berbagai jenis senjata tajam (samurai, celurit, corbek).

Pakaian milik korban yang hangus terbakar.
Sisa-sisa material bom molotov. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan bersama terhadap anak dan kepemilikan senjata tajam.

“Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak,” pungkas Hartono.(FRA)




Editor : Fikri


Gara-gara Masalah Sepele, Komplotan Remaja di Sukabumi Serang Warga Pakai Bom Molotov
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin