BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polisi Tangkap Pria 'Koboi Kapak' di Sukabumi, Pelaku Terancam Pasal Berlapis

Pelaku Diamankan di Rumahnya Tanpa Perlawanan
KLIKSUKABUMI.COM – Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi bergerak cepat meringkus Budi (48), pria yang viral lantaran mengamuk dan mengacungkan kapak kepada seorang wanita di Cicurug, Kabupaten Sukabumi. 

Pelaku ditangkap oleh tim gabungan di kediamannya tanpa perlawanan berarti pada Kamis (12/3/2026) dini hari.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak sesaat setelah video aksi "koboi jalanan" tersebut viral dan meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pengguna transportasi umum. Pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam yang viral di Cicurug sudah berhasil kami amankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," ujar AKBP Samian dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Detail Penangkapan dan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menjelaskan bahwa pelaku diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Cicurug bersama Unit Reskrim Polsek Parungkuda sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Cisaat.

"Sekira pukul 02.30 WIB di Kp. Cibatu, Desa Cibatu, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi, tim berhasil mengamankan diduga pelaku membawa senjata tajam dan asusila," jelas Hartono.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang identik dengan rekaman video viral tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kapak bergagang kayu, ponsel merk Oppo warna gold yang digunakan untuk memotret korban, serta jaket merah yang dikenakan pelaku saat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kronologi bermula saat korban, IL berangkat kerja menggunakan angkot rute Cibadak-Sukabumi pada Rabu (11/3) pagi. Di tengah perjalanan, tepatnya di wilayah Parungkuda, pelaku diduga mulai melakukan aksi asusila.

"Diduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban dengan cara memegang paha dan kaki korban serta memfoto badan korban. Kemudian sesampainya korban di Cicurug, korban meminta kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut akan tetapi pelaku malah mengeluarkan senjata tajam," ungkap Hartono menambahkan.

Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, pria asal Cisaat ini terancam hukuman berat. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan aksinya yang arogan dan melecehkan tersebut.

"Tersangka disangkakan Pasal 307 Jo Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana asusila dan ancaman kekerasan," pungkasnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cicurug untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut(FRA)



Editor : Fikri


Polisi Tangkap Pria 'Koboi Kapak' di Sukabumi, Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin