BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polisi Dalami Kecelakaan Maut Pasutri Sukabumi, Sopir Angkot Berpeluang Jadi Tersangka

Status Sopir Angkot Maut Masih Saksi
Polisi Dalami Kecelakaan Maut Pasutri Sukabumi, Sopir Angkot Berpeluang Jadi Tersangka
Kantor Unit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota di Jl. Kabandungan, Parungseah, Kec. Gunungpuyuh, Kota Sukabumi (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Lalu Lintas Polres Sukabumi Kota terus memperdalam penyelidikan atas kecelakaan tragis yang melibatkan angkot trayek Gegerbitung-Sukaraja di Jalan Raya Gandasoli, Cireunghas. 

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada pengemudi angkot berinisial KW (64) yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga kritis pada Jumat (13/3) lalu.

Kanit Gakkum Polres Sukabumi Kota, Ipda Andhika Pratista, mengonfirmasi bahwa saat ini pengemudi Mitsubishi Colt bernomor registrasi F 1904 VT tersebut masih menjalani serangkaian pemeriksaan di bawah pengawasan pihak kepolisian. 

Meski demikian, status hukum pengemudi tersebut hingga kini belum dinaikkan menjadi tersangka karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.

"Sampai saat ini, sopir atau pengemudi masih ada di kantor Laka (Lalu Lintas). Untuk penetapan status hukum kepada pengemudi angkot masih dalam proses," ujar Ipda Andhika, Senin (16/3/2026).

Status Hukum Masih dalam Proses Penyelidikan

Andhika menegaskan bahwa keberadaan KW di Kantor Gakkum merupakan bagian dari prosedur pemeriksaan yang panjang, bukan merupakan tindakan penahanan secara yuridis. 

Menurutnya, penahanan baru bisa dilakukan setelah seseorang resmi menyandang status tersangka.

"Keberadaan pengemudi mobil di Kantor Gakkum tidak dari hari pertama, karena ada banyak proses yang berjalan. Statusnya saat ini bukan tahanan ya, karena penahanan itu baru dilakukan kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan terus bergulir. Saat ditanya mengenai peluang kenaikan status hukum bagi sang sopir, Ipda Andhika membenarkan bahwa proses sedang mengarah ke tahap penyelidikan lebih lanjut (lidik). 

Ia tidak menampik adanya kemungkinan KW akan ditetapkan sebagai tersangka seiring berjalannya proses hukum.

"Betul (akan naik ke tahap lidik). Kalau membahas terkait dengan kemungkinan (tersangka), pastinya ada. Ini kan masih terus berproses ya," jelasnya.

Kondisi Korban Masih Kritis

Kecelakaan ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik kejadian beredar luas. Dalam rekaman tersebut, angkot yang dikendarai KW terlihat melaju kencang dan melindas motor Yamaha Lexi yang ditumpangi pasutri Nazla Arianti (26) dan Agung Dwi Putra (27).

Akibat insiden fatal tersebut, Nazla Arianti dilaporkan masih dalam kondisi kritis dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Hermina Sukabumi.(FRA)



Editor : Fikri


Polisi Dalami Kecelakaan Maut Pasutri Sukabumi, Sopir Angkot Berpeluang Jadi Tersangka
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin