BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Polisi Buru Dai Kondang Tersangka Pelecehan 6 Santriwati di Sukabumi

Pelaku Masuk Dalam DPO Kepolisian
Polisi Buru Dai Kondang Tersangka Pelecehan 6 Santriwati di Sukabumi
Oknum Dai Kondang Tersangka Pelaku Pelecehan Terhadap 6 Santriwati (Sumber : Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melakukan pengejaran besar-besaran terhadap seorang pimpinan pondok pesantren sekaligus dai kondang nasional. 

Oknum tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap enam santriwati di bawah umur di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, menegaskan bahwa personelnya telah dikerahkan ke lapangan untuk mengamankan tersangka yang diduga melarikan diri setelah status hukumnya dinaikkan.

"Lagi upaya pengejaran, kita maraton. Sudah lama kita tetapkan tersangka, tinggal kita amankan," tegas Hartono saat dikonfirmasi, Senin (30/3/2026).

Hartono menjelaskan bahwa penanganan kasus ini kini sepenuhnya berada di bawah kendali Polres Sukabumi. 

Sebelumnya, laporan sempat masuk melalui wilayah hukum kota sebelum akhirnya dilimpahkan untuk efektivitas penyidikan.

"Ada pengaduan ke Polres Sukabumi Kota dulu, baru besok sore (dilimpahkan) ke kita," tambahnya.


Modus Operandi Kedok Spiritual dan Ijazah Ilmu

Kasus yang mengguncang institusi pendidikan agama ini pertama kali mencuat melalui pendampingan LBH Pro Umat. Berdasarkan data kuasa hukum, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga awal 2026.

Rangga Suria Danuningrat, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan pengaruhnya sebagai tokoh agama untuk memperdaya santriwati yang rata-rata masih berusia 14 hingga 15 tahun.

"Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan terus ada ijazah supaya dapat ilmu," ungkap Rangga saat melaporkan kasus tersebut.

Selain di lingkungan pesantren di Cicantayan, Rangga membeberkan bahwa tindakan asusila tersebut juga dilakukan di sebuah hotel di kawasan Kadudampit.


Intimidasi Psikologis Berdalih Aib

Meski praktik penyimpangan ini sudah terendus sejak tahun 2023, para korban mengalami tekanan psikologis hebat yang menghambat mereka untuk melapor lebih awal. Pelaku diduga menggunakan doktrin kepatuhan agar para korban bungkam.

“Sementara ini tidak ada ancaman kekerasan, cuman (pelaku bilang) jangan bilang ini aib, khawatir pesantrennya buruk,” tutup Rangga.

Saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum berani bersuara, sembari memastikan proses penangkapan tersangka dapat diselesaikan dalam waktu singkat.(FRA)



Editor : Fikri


Polisi Buru Dai Kondang Tersangka Pelecehan 6 Santriwati di Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin