BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

PHK Sepihak Saat Libur Lebaran, 75 Buruh Tetap di Sukabumi Melawan

PHK Dilakukan Saat Para Buruh Libur Cuti Lebaran
PHK Sepihak Saat Libur Lebaran, 75 Buruh Tetap di Sukabumi Melawan
Puluhan Buruh Gelar Aksi di Depan Pabrik (Sumber : Kliksukabumi)
KLIKSUKABUMI.COM – Kabar pahit menimpa puluhan pekerja di Kabupaten Sukabumi. Di tengah momen cuti Lebaran, mereka justru dipanggil satu per satu oleh manajemen perusahaan untuk menerima surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Serikat Buruh Indonesia (DPC GSBI) Kabupaten Sukabumi mengecam keras tindakan ini. 

Hingga Senin malam, tercatat sebanyak 75 buruh telah melapor karena diberhentikan secara mendadak tanpa prosedur yang jelas.

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin, membeberkan bahwa para buruh yang seharusnya menikmati libur sejak Jumat lalu malah dipaksa menghadap manajemen untuk diputus kontrak kerjanya.

"Ini hari kedua teman-teman dipanggil oleh manajemen. Padahal mereka sebenarnya sedang menjalankan libur Lebaran, tetapi mulai kemarin mereka dipanggil satu per satu dan secara sepihak dinyatakan putus kerja atau PHK," ujar Dadeng saat memberikan keterangan kepada Kliksukabuni, Selasa (17/3/2026).

Kejadian ini dinilai ironis karena mayoritas pekerja yang terkena dampak adalah karyawan tetap dengan loyalitas tinggi. Rata-rata dari mereka memiliki masa kerja berkisar antara 5 hingga lebih dari 10 tahun.

Dadeng mempertanyakan logika manajemen yang justru memangkas karyawan tetap, sementara pekerja kontrak dan outsourcing masih dipertahankan. 

Ia menegaskan bahwa langkah perusahaan tersebut melanggar hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

"PHK itu baru sah jika sudah ada penetapan dari lembaga berwenang, atau setidak-tidaknya ada kesepakatan dengan karyawan. Karena dalam kasus ini tidak ada kesepakatan, maka PHK ini tidak sah. Prosedurnya sama sekali tidak sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara PHK karyawan," tegas Dadeng.

Menanggapi kesewenang-wenangan tersebut, para buruh tidak tinggal diam. Saat ini, aksi penolakan massal tengah dilakukan melalui pengumpulan tanda tangan surat pernyataan keberatan kolektif.

Surat tersebut akan dilayangkan kepada pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) sebagai bentuk perlawanan resmi. GSBI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga para pekerja mendapatkan keadilan.

"Teman-teman saat ini sedang membuat surat penolakan PHK. Setelah semua menandatangani, surat akan kami sampaikan secara resmi. Jadwal masuk kerja kembali adalah tanggal 25 besok, di sana kita akan tindak lanjuti apakah PHK ini tetap dipaksakan berlanjut atau dihentikan," pungkasnya.(FRA)



Editor : Fikri 


PHK Sepihak Saat Libur Lebaran, 75 Buruh Tetap di Sukabumi Melawan
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin