BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Mantan Sopir di Sukabumi Nyamar Jadi Ojol, 10 Kali Bobol Rumah Majikan Pakai Kunci Curian

KLIKSUKABUMI.COM – Aksi licik seorang pria berinisial YIW (38) yang kerap menyatroni rumah mantan majikannya berakhir di tangan polisi. 

Mantan sopir lepasan ini diringkus jajaran Polsek Sukaraja setelah terbukti melakukan pencurian berulang di Kompleks Perumahan Pesona Cibeureum, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (28/2/2026).

Demi melancarkan aksinya tanpa dicurigai warga maupun petugas keamanan, pelaku sengaja mengenakan atribut ojek online (ojol). Dengan kostum tersebut, YIW leluasa keluar masuk area perumahan tanpa mengundang kecurigaan.

Pelaku memanfaatkan profesi lamanya untuk mencuri kunci rumah korban yang sebelumnya ia ambil dari dalam mobil saat masih bekerja sebagai sopir. 

Korban, Puspita Dewi (37), mengungkapkan bahwa dirinya awalnya mengenal pelaku sebagai pengemudi daring dan sempat menggunakan jasanya sebagai sopir lepasan.

"Selama dia bekerja, saya mulai mencurigai adanya kejanggalan karena sering terjadi kehilangan uang dan barang di mobil, tapi saat itu belum ada bukti kuat," ujar Dewi saat dikonfirmasi Senin (1/3/2026).

Kecurigaan Dewi memuncak karena pelaku sering menanyakan kondisi rumah kepada karyawannya. Ternyata, pelaku masuk ke dalam rumah menggunakan kunci pintu yang ia ambil dari gantungan kunci mobil korban.

Aksi pelaku akhirnya terbongkar setelah terekam kamera CCTV saat mematikan MCB listrik di luar rumah. Saat korban pulang dan melakukan pengecekan, pelaku ditemukan sedang bersembunyi di area jemuran lantai atas.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaini, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukaraja yang dipimpin oleh AKP Hendra Gunawan pada Sabtu sore pukul 16.30 WIB.

"Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/II/2026, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial YIW. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban sebanyak 10 kali sejak Oktober 2025," ujar Kompol Aguk Khusaini.

Dalam aksi terakhirnya, pelaku masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai dari laci meja. Polisi menyita barang bukti berupa uang tunai dan satu buah anak kunci pintu rumah milik korban sebagai alat bukti utama.

"Modusnya, pelaku masuk menggunakan kunci yang sebelumnya ia ambil saat bekerja sebagai sopir. Akibat rentetan kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp7.000.000," lanjut Aguk.

Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengumpulkan alat bukti tambahan dan melengkapi berkas perkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana dan/atau Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana.



Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri

Mantan Sopir di Sukabumi Nyamar Jadi Ojol, 10 Kali Bobol Rumah Majikan Pakai Kunci Curian
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin