BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Ini Besaran Zakat Fitrah Idulfitri 1447 H / 2026 M di Kota dan Kabupaten Sukabumi

Zakat Fitrah Sesuai Dengan Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Fatwa MUI No. 65 Tahun 2022.
KLIKSUKABUMI.COM - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat resmi menerbitkan pedoman terbaru mengenai besaran zakat fitrah untuk Idulfitri 1447 H / 2026 M. 

Melalui Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026, masyarakat kini memiliki acuan resmi untuk menunaikan kewajiban suci mereka di penghujung Ramadan.

Penetapan yang ditandatangani pada 1 Ramadan 1447 H (19 Februari 2026) ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi umat Islam di seluruh wilayah Jawa Barat.

Sesuai dengan ketentuan syariat, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam dua bentuk yaitu beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa dan uang tunai nominal uang yang setara dengan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.

Berdasarkan hasil koordinasi antara BAZNAS, Kementerian Agama, MUI, dan Pemerintah Daerah, besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di Jawa Barat tahun ini berkisar antara Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa.

Rincian Besaran di Wilayah Sukabumi

Sebagai contoh, terdapat perbedaan standar harga beras yang memengaruhi nominal zakat di wilayah Sukabumi.

Kabupaten Sukabumi Rp35.000 per jiwa sementara Kota Sukabumi Rp45.000 per jiwa.

Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Djauharuddin, M.M.Pd., menjelaskan bahwa standar ini disusun agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib dan seragam.

"Kami berharap pedoman ini dapat menjadi rujukan resmi bagi masyarakat sehingga pelaksanaan zakat fitrah berjalan tepat sasaran kepada para mustahik (penerima zakat)," ujar Dr. Anang.

Beliau juga menekankan pentingnya menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna membantu fakir miskin menyambut hari raya dengan layak.

Landasan Hukum dan Keberlakuan

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 dan Faatwa MUI No. 65 Tahun 2022. Dengan terbitnya aturan baru ini, maka ketentuan besaran zakat fitrah dari tahun-tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.

Masyarakat diimbau untuk segera menunaikan zakat fitrah lebih awal melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid setempat atau kantor BAZNAS daerah masing-masing untuk memudahkan pendistribusian kepada yang membutuhkan (FRA)



Editor : Fikri 




Ini Besaran Zakat Fitrah Idulfitri 1447 H / 2026 M di Kota dan Kabupaten Sukabumi
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin