BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Segera Lakukan Evaluasi Mendalam

Penyampaian laporan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk tetap transparan kepada legislatif dan publik
Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Segera Lakukan Evaluasi Mendalam
Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Menyerahkan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 ke Ketua DPRD Budi Azhar yang Didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Usep (31/3). (Sumber |: Istimewa)
KLIKSUKABUMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi resmi menerima Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dokumen penting ini berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-2 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (31/3/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II H. Usep, serta dihadiri langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar beserta jajaran perangkat daerah.

Dalam pembukaannya, Budi Azhar menegaskan bahwa agenda ini bukan sekadar rutinitas seremonial. Menurutnya, rapat ini adalah langkah nyata dalam menindaklanjuti suara masyarakat yang dihimpun selama masa reses pada awal Februari lalu.

"Reses menjadi sarana penting bagi anggota DPRD dalam menyerap aspirasi serta menginventarisasi berbagai persoalan pembangunan di daerah," tegas Budi Azhar.

Aspirasi Fraksi dan Penyelarasan Pokok Pikiran
Dalam sidang tersebut, perwakilan dari seluruh fraksi—mulai dari Golkar-PAN, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, hingga PPP—menyampaikan laporan hasil reses mereka. Laporan ini diharapkan menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah dalam menentukan arah pembangunan.

Selain hasil reses, DPRD juga menyerahkan dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Wakil Ketua II DPRD, H. Usep, menjelaskan bahwa Pokir merupakan jembatan antara kebutuhan riil warga dengan kebijakan strategis daerah.

"Pokok-pokok pikiran DPRD ini merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat yang diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan daerah," ujar H. Usep saat menyerahkan dokumen kepada Bupati.

LKPJ 2025: Wujud Transparansi Pemerintah Daerah

Bupati Sukabumi, Asep Japar, kemudian memaparkan Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2025. Ia menyebutkan bahwa penyampaian laporan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk tetap transparan kepada legislatif dan publik.

"Penyampaian LKPJ ini adalah amanat undang-undang yang wajib dilakukan kepala daerah paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Asep Japar.

Langkah Selanjutnya: Kajian Mendalam Komisi
Menutup jalannya rapat, pimpinan DPRD menginstruksikan seluruh komisi untuk segera melakukan kajian mendalam mulai awal April 2026.

Bupati Asep Japar juga diminta untuk menugaskan setiap kepala perangkat daerah agar hadir langsung dalam proses pembahasan. Hal ini bertujuan agar rekomendasi yang dihasilkan nantinya bersifat objektif dan mampu mendorong kemajuan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Sukabumi di masa depan.(FRA)
Bupati Sukabumi Sampaikan LKPJ 2025, DPRD Segera Lakukan Evaluasi Mendalam
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin