BSYpTfG6GpWoBUW6GpCiGpW5BY==
Terkini
klik

Ayah Kandung dan Ibu Tiri Diduga Siksa NS di Sukabumi Selama 4 Tahun, KPAI Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Caption Foto : Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini
KLIKSUKABUMI.COM – Ruang rapat Komisi III DPR RI mendadak hening saat fakta hukum di balik kematian tragis NS (12), bocah asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, dipaparkan satu per satu oleh narasumber dan lembaga terkait di dalam RDP Komisi III DPR RI pada Senin (2/3/2026). 

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengungkap bahwa bocah malang tersebut diduga mengalami penyiksaan intens selama empat tahun terakhir sebelum akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Senayan, Senin (2/3/2026), Diyah menyebutkan bahwa kekerasan tidak hanya dilakukan oleh ibu tiri, melainkan juga melibatkan ayah kandung korban.

"Kami mendapatkan informasi bahwa yang melakukan kekerasan tidak hanya ibu (tiri) tetapi ayah. Bentuk kekerasannya pemukulan, dipukul, ditampar. Dan itu sudah terjadi terutama lebih intens 4 tahun terakhir," ujar Diyah seperti dikutip dari TV Parlemen.

KPAI menemukan fakta memilukan bahwa selama masa penyiksaan tersebut, NS sengaja dihalangi untuk bertemu dengan ibu kandungnya, Lisna. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak dasar anak dalam pengasuhan.

"Selama 4 tahun Ibu Lisna tidak bisa bertemu dengan Ananda. Di KPAI, kasus hambatan anak bertemu orang tua seperti ini termasuk kasus terbesar nomor dua," tegas Diyah.

Bahkan, saat KPAI mendatangi makam korban pada 25 Februari 2026, terungkap fakta menyedihkan bahwa ayah kandung korban belum pernah sekalipun mengunjungi makam anaknya sendiri sejak dimakamkan.

KPAI Desak Pasal Pembunuhan Berencana

Melihat pola kekerasan yang berulang dan adanya unsur pembiaran, KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku dengan pasal yang lebih berat, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau filisida.

Diyah menjelaskan bahwa dalam kasus filisida (pembunuhan anak oleh orang tua), hampir selalu ditemukan unsur perencanaan. "Dalam filisida ini selalu ada unsur perencanaan. Mohon izin jika diperkenankan kami ingin menambahkan tuntutan di Pasal 340 KUHP," katanya.

Selain itu, KPAI mendesak agar setiap laporan KDRT segera ditindaklanjuti dengan penahanan pelaku. Langkah tegas ini diperlukan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa lebih lanjut di masa depan.

"Jangan sampai anak mendapat stigma negatif, apalagi tidak mendapatkan keadilan," pungkas Diyah.



Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri
Ayah Kandung dan Ibu Tiri Diduga Siksa NS di Sukabumi Selama 4 Tahun, KPAI Desak Pasal Pembunuhan Berencana
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin