KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi bergerak cepat menangani kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan seorang pria lanjut usia bernama Lani (64).
Peristiwa tragis ini terjadi di area persawahan Kampung Ciranjang, Desa Cikarang Geusan, Kecamatan Jampangkulon, pada Kamis pagi (12/2/2026).
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ruang bagi aksi main hakim sendiri di wilayah hukumnya.
Segera setelah menerima laporan, tim diterjunkan ke lokasi untuk meredam situasi dan mengamankan para terduga pelaku guna mencegah gejolak susulan di masyarakat.
"Kami tidak menoleransi aksi main hakim sendiri. Tim langsung diterjunkan untuk meredam situasi dan mengamankan individu-individu yang diduga terlibat agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Samian dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, insiden maut ini dipicu oleh pertikaian antara korban (Lani) dengan seorang warga bernama Sani.
Keterangan awal menunjukkan bahwa korban diduga sempat terlibat cekcok dan melakukan penganiayaan terhadap Sani menggunakan cangkul.
Situasi kemudian memanas ketika keluarga Sani dan sejumlah warga merespons dengan tindakan kekerasan secara bersama-sama.
Pengeroyokan tersebut mengakibatkan Lani meninggal dunia di lokasi kejadian. Petugas kepolisian langsung melakukan sterilisasi area untuk menjaga keaslian barang bukti saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pemeriksaan Intensif dan Barang Bukti
Saat ini, tujuh pria berinisial DS, UK, MS, RS, SH, DP, dan JJ telah diamankan di Mapolres Sukabumi. Penyidik Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing pelaku dalam aksi kekerasan tersebut.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi satu buah cangkul yang diduga digunakan di awal pertikaian, pakaian milik korban, serta sebatang kayu singkong yang disinyalir digunakan sebagai alat kekerasan oleh para pelaku.
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian.
AKP Hartono mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang pasca-kejadian. Ia meminta warga untuk sepenuhnya memercayakan proses hukum kepada kepolisian dan menekankan agar tidak ada lagi tindakan balasan yang melanggar hukum.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri