KLIKSUKABUMI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial MWAA (46) berhasil diringkus di kediamannya di Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (7/2/2026) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan butir obat psikotropika dan Obat Keras Terbatas (OKT) yang disimpan rapi dalam sebuah kardus coklat.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 2.269 butir obat terlarang.
Secara rinci, petugas menyita 169 butir obat psikotropika yang terdiri dari 69 butir Riklona, 40 butir Camlet Alprazolam, dan 30 butir Alprazolam Mersi.
Selain itu, ditemukan pula 2.100 butir obat keras terbatas yang meliputi 1.100 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga kuat menjadi alat komunikasi transaksi ilegal tersebut.
Modus Operandi: Sistem Peta dan Tanpa Tatap Muka
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode yang cukup licin untuk menghindari endusan aparat. MWAA tidak pernah bertemu langsung dengan para pembelinya.
“Pelaku menggunakan sistem transaksi langsung namun dengan metode map atau titik lokasi yang telah ditentukan. Pembeli mendapat instruksi tertentu sehingga tidak terjadi pertemuan langsung antara penjual dan pelanggan,” ujar Tenda saat dikonfirmasi pada, Senin (9/2/2026).
Modus ini sengaja digunakan untuk meminimalisir jejak fisik dan mengelabui petugas di lapangan. Meski demikian, berkat penyelidikan intensif, tim Satnarkoba akhirnya berhasil mematahkan strategi pelaku dan mengungkap praktik ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, MWAA mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, polisi telah menetapkan A sebagai buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seluruh obat-obatan tersebut rencananya akan diedarkan kembali secara luas di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Kini, MWAA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 60 dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 435 dan 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas pelanggaran berat ini, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Pihak Polres Sukabumi Kota terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran gelap narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar demi keamanan bersama.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri