KLIKSUKABUMI.COM – Polres Sukabumi Kota bergerak cepat dalam memberantas tindak kriminalitas di awal tahun 2026.
Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, kepolisian berhasil mengungkap puluhan kasus kejahatan konvensional hingga peredaran narkotika lintas wilayah dengan nilai barang bukti yang sangat fantastis.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan bahwa sepanjang 1 Januari hingga 10 Februari 2026, pihaknya bersama jajaran Polsek telah mengungkap 18 kasus kejahatan konvensional dan mengamankan 32 terduga pelaku.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Sukabumi Kota dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadan," tegas AKBP Sentot dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Kepolisian memberikan perhatian khusus pada jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di beberapa titik, mulai dari Baros, Citamiang, Cibeureum, hingga Gunungpuyuh.
Selain itu, terungkap pula rentetan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sepeda motor di Warudoyong dan Lembursitu, serta kasus spesialis pencurian onderdil excavator di Gunungguruh.
AKBP Sentot juga menjelaskan bahwa jajarannya menangani kasus-kasus sensitif lainnya. Kasus tersebut meliputi kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, hingga berbagai modus penipuan dan penggelapan di wilayah Cikole serta Cibeureum.
Sebagai barang bukti, petugas menyita 7 unit sepeda motor, 8 unit ponsel, kunci letter T, senjata tajam, serta dokumen kendaraan.
Peredaran Narkotika: Barang Bukti Senilai Rp208 Juta
Di bidang pemberantasan narkotika, performa Polres Sukabumi Kota pun terbilang masif. Polisi berhasil mengungkap 13 tempat kejadian perkara (TKP) dengan total 18 terduga pelaku yang diamankan.
Total nilai barang haram yang disita diperkirakan menyentuh angka ratusan juta rupiah.
"Apabila dikonversikan, total nilai barang bukti narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp208.785.000," ujar AKBP Sentot.
Rincian barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu seberat 67,29 gram, 4 pohon ganja, 169 butir psikotropika, serta 9.940 butir obat keras terbatas.
Petugas juga menyita 6 unit timbangan digital dan 19 unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk melancarkan transaksi narkoba.
AKBP Sentot menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi nyata antara kepolisian dan masyarakat. Ia menyampaikan apresiasi tinggi atas peran aktif warga dalam memberikan informasi terkait gangguan keamanan di lingkungan mereka.
Guna menjaga situasi tetap kondusif, masyarakat diimbau untuk terus waspada dan tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui Polsek terdekat atau saluran resmi kepolisian.
"Masyarakat dapat melapor melalui layanan Call Center 110 atau melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0811-654-110," tutupnya.
Reporter : F. Alfi
Editor : Fikri